Sidang Sengketa Pilpres, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bakal Jelaskan Gugatan 01 dan 03 ke MK Salah Kamar
Otto Hasibuan mengatakan pihaknya bakal menjelaskan secara detail tentang gugatan 01 dan 03 yang ia sebut salah kamar
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan pihaknya bakal menjelaskan secara detail tentang gugatan 01 dan 03 yang ia sebut salah kamar dalam sidang sengketa pemilihan umum presiden (pilpres) 2024 hari ini.
Sebagai informasi hari ini sidang kedua sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konsitusi (MK) dalam agenda mendengarkan keterangan tim Prabowo-Gibran selalu pihak terkait, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selalu termohon, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca juga: Istana Tegaskan Pemerintah Tak Ikut Campur Sidang Sengketa Pilpres: Ranah MK
"Mudah-mudahan kita bisa menjelaskan dengan jelas nanti bahwa kan orang bertanya, selalu kita bilang ini salah kamar. Kenapa ya? Nanti kalau anda lihat kenapa saya sebut salah kamar," ujar Otto di Gedung MK, Kamis (28/3/2024).
Ia juga mengatakan proses penyampaian pandangan hari ini bakal biasa saja mengingat pihaknya dalam Tim Hukum Prabowo-Gibran merupakan kumpulan pengacara yang telah berpengalaman.
"Ya sudah biasa saja. Ini kan pekerjaan kita yg sudah kita lakukan setiap hari sebagai lawyer. 40 sekian tahun berperkara, saya kira semua orang sudah terbiasa," tuturnya.
Baca juga: Tim Hukum AMIN Rencana Ajukan Perlindungan para Saksi yang Bersidang di MK, Ini Kata Ketua LPSK
Sebelumnya, saat Tim Hukum Prabowo Gibran mengajukan diri sebagai pihak terkait ke MK beberapa waktu lalu, Otto sudah menyampaikan soal gugatan 01 dan 03 salah kamar.
Mereka melihat dalil gugatan seperti mempersoalkan bantuan sosial yang dianggap sebagai pelanggaran pada proses dan kecurangan-kecurangan dalam pemilu tidak tepat dilayangkan ke MK, melainkan Bawaslu.
Otto menjelaskan, dalam Pasal 476 UU Pemilu dan dalam Peraturan MK 2023 secara tegas menyatakan untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu atau sengketa Pilpres harus mengenai perhitungan mana yang benar dan tidak benar.
Kemudian dalam petitum, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi yang tidak masuk dalam ranah MK.
MK, sambung Otto, hanya membatalkan perhitungan suara.