Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tuding Aparat Tidak Netral di Pemilu, Kini Kasus Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi Bilang Begini

Dijelaskannya terhadap orang-orang yang diperiksa tersebut, diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan, sehingga otomatis persangkaan terhadap

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Tuding Aparat Tidak Netral di Pemilu, Kini Kasus Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi Bilang Begini
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/3/2024).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan terkait dihentikannya penyelidikan kasus Aiman Witjaksono, tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024.

Dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu, dihentikannya penyelidikan tersebut dengan mengacu putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghapusan Pasal 14 dan Pasal 15 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Putusan itu menyatakan bahwa Pasal 14 dan 15 di Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” kata Ade Ary kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/3/2024). 

Maka diterangkannya, apabila ada yang disangkakan, kemudian didakwa, diadili dengan pasal 14 dan 15 tersebut.

“Berdasarkan Pasal 1 ayat 2 asas hukum pidana. Apabila ada peraturan perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan itu dilakukan,” kata Ade Ary. 

Dijelaskannya terhadap orang-orang yang diperiksa tersebut, diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan, sehingga otomatis persangkaan terhadap terlapor gugur.

Berita Rekomendasi

Aiman Witjaksono sendiri sebelumnya terjerat kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) usai dirinya selaku juru bicara capres-cawapres Ganjar Pranowo - Mahfud MD menyebut aparat tidak netral pada awal masa kampanye Pemilu 2024.

Mantan juru bicara TPN Ganjar-Mahfud itu menduga salah satu alasan penyidikan perkaranya dihentikan, karena dicabutnya Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP oleh MK.

“Apakah ini terkait dengan Pasal 14 dan Pasal 15 yang dicabut MK (yang digugat) oleh teman-teman dari masyarakat sipil, Mas Haris Azhar dan Fatiah. Tentu kita tidak tahu, seperti yang disampaikan oleh Mas Tama tentu kita apresiasi,” kata Aiman kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Baca juga: 2 Pernyataan Gibran untuk Ganjar Disorot: Sebut Capres 03 Melawak hingga Soal Penawaran Jadi Menteri

Tak hanya itu, Aiman juga mengucapkan terima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya yang telah menghentikan penyidikan kasusnya.

“Kita mengucapkan terima kasih atas apa yang sudah dilakukan oleh para penyidik di Polda Metro Jaya,” ucapnya. 

Sementara itu kuasa hukum Aiman, Tama Satrya Langkun juga mengungkapkan hal yang serupa. Ucapkan terima kasih kepada masyarakat sipil karena Gugat Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP di MK.

“Kita sampaikan terima kasih pada perjuangan temen-teman dari masyarakat sipil yang memang sudah menjudicial review terkait pasal-pasal yang berhubungan hoaks yang belum lama ini diputuskan oleh MK,” kata Tama.

Baca juga: Terbukti Ubah Ribuan Data DPT, 7 Petugas PPLN Kuala Lumpur Hanya Divonis 1 Tahun Masa Percobaan

 Jadi kata Tama, boleh jadi frasa demi hukum perkara penyidikan kliennya dihentikan ada hubungan dengan hal tersebut.

“Tapi itu menjadi wilayah penyidik untuk menjelaskan, kami dari pihak Aiman ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berpartisipasi termasuk masyarakat sipil,” tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas