Anwar Usman Kembali Diputus Langgar Etik, Pakar Hukum Ungkap Perbedaan Objek Hukum
Pakar Hukum Tata Negara menilai, terdapat perbedaan objek antara putusan MKMK terbaru dengan putusan MKMK adhoc sebelumnya.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
Putusan MKMK adhoc tersebut menyatakan Anwar Usman melanggar etik berat dan mencopot jabatan adik ipar Presiden Jokowi itu dari jabatan ketua MK.
Dalam pertimbangannya, MKMK menilai konferensi pers yang dilakukan Anwar Usman tersebut menunjukkan sikap hakim konstitusi itu tidak menerima putusan etik yang dijatuhkan terhadapnya.
Selain itu, MKMK juga menyoroti gugatan Anwar Usman terhadap Ketua MK penggantinya, yakni Suhartoyo, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Soal gugatan Anwar Usman ke PTUN menunjukkan dia tidak menerima putusan etik," kata Anggota MKMK Yuliandri, dalam persidangan, Kamis.
"Sikap tidak dapat menerima putusan (MKMK adhoc) patut diduga merupakan pelanggaran etik," sambungnya.
Majelis Kehormatan MK memandang, bahwa sanksi etik merupakan panduan moral, bukan untuk memberi efek jera seperti pemidanaan.
"Oleh karena itu, sikap Hakim Terlapor yang menyampaikan bantahan menurut MKMK merupakan bentuk pelanggaran," ucap MKMK
Bantahan atau sikap membantah Anwar Usman terhadap putusan MKMK yang ditunjukkan melalui gugatannya ke PTUN dinilai berdampak pada turunnya citra Mahkamah Konstitusi.
Sebagai informasi, putusan melanggar etik ini menjadi pelanggaran kedua yang dijatuhkan terhadap Anwar Usman oleh MKMK.
"Amar putusan, Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) Sapta Karsa Hutama," ucap Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, dalam sidang pembacaan putusan, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024).
Karena dinyatakan melanggar, MKMK menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis terhadap adik ipar Presiden Joko Widodo itu.
"Menjatuhkan sanksi berupa Teguran Tertulis Kepada Hakim Terlapor," tegas Palguna.
Sebagai informasi, laporan etik terhadap Anwar Usman diajukan oleh tiga pihak berbeda, yakni advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Harjo Winoto (Firma Hukum Rahnoto & Rekan), dan Alvon Pratama Sitorus & Junaldi Malaul.
Sementara itu, putusan dibacakan oleh majelis hakim MKMK, yakni Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, serta dua anggota, yakni Yuliandri dan Ridwan Mansyur.