Megawati hingga Jokowi Diminta Hadiri Sidang Sengketa Pilpres, Pengamat: Bisa jadi Surya Paloh Juga
Pengamat menilai sidang gugatan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah keluar substansi. Sejumlah nama disebut, bisa jadi Surya Paloh juga
Editor: Wahyu Aji
"01 dan 03 mendalilkan peran Presiden. Pertanyaannya, kalo orang dituduh melakukan kecurangan, dia punya satu hak penting, membela dirinya dalam persidangan di depan hukum," kata Feri, dalam diskusi bertema 'Dalil Kecurangan Pemohon PHPU Pilpres 2024 di MK: Mungkinkah Dibuktikan?', di Jakarta Selatan, pada Jumat (29/3/2024).
Oleh karena itu, Feri kemudian menyampaikan harapannya agar Presiden Jokowi bersedia hadir dalam persidangan PHPU Pilpres di MK.
"Saya berharap, 01 dan 03 meminta Presiden RI Joko Widodo bersedia memberikan keterangan sebagai saksi utntuk membela dirinya sendiri bahwa dia tidak terlibat dalam kecurangan itu. Meskipun sudah mengatakan cawe-cawe dan menggunakan data intelejen untuk mengetahui dapur partai politik," ucapnya.
Kata Feri, kalau pun permintaan para Pihak Pemohon tidak dipertimbangkan majelis hakim konstitusi, ia berharap MK sendiri yang melakukan pemanggilan untuk Presiden Jokowi hadir dalam persidangan.
Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Bansos Libatkan Jokowi, Pakar Hukum: MK Bisa Panggil Presiden Beri Kesaksian
Hal ini juga, menurutnya, sebagai cara untuk persidangan PHPU Pilpres di MK tidak hanya terkesan sebagai sarana mencari keadilan bagi kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud saja, melainkan juga pihak-pihak yang diduga terlibat di dalamnya.
"Jika pun 01 dan 03 tidak didengarkan, maka saya berharap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang dituntut adil mendengarkan seluruh pihak, memerintahkan dan meminta Presiden RI untuk menyampaikan keterangan sebagai saksi di dalam persidangan MK supaya fair, supaya ini tidak soal 01, tidak soal 03, apalagi soal anaknya (Jokowi)," jelas Feri.
Lebih lanjut, Feri menyampaikan, jika Presiden Jokowi enggan hadir di dalam persidangan tersebut, maka justru terdapat hal lain yang dapat dipertimbangkan terkait ketidakinginan RI1 untuk memberikan kesaksiannya untuk membela diri dari tuduhan yang diarahkan terhadapnya.
"Ini soal hak dia (Presiden Jokowi) membela diri karena dituduh berbuat curang. Kalau dia tidak berani hadir, di sinilah problematikanya. Apa yanh membuat Presiden tidak berkeinginan menyampaikan pandangannya membantah tuduhan-tudah ini? Kecuali memang Presiden terlibat dalam permainan kecurangan ini," tutur akademisi hukum itu.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran yakni Otto Hasibuan menanggapi permintaan Tim Ganjar-Mahfud dengan meminta agar hakim MK menghadirkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dalam sidang berikutnya.
"Kalau kami minta Ibu Megawati dipanggil, kan enggak habis-habis. Kalau mereka butuh menteri, kami juga meminta Bu Megawati dipanggil, mau enggak?" ucap Otto di gedung MK, Kamis (28/3/2024).
Meski begitu, Otto memastikan pihaknya tak keberatan apabila memang hakim pada akhirnya memanggil menteri-menteri itu karena membutuhkan pertimbangan terkait putusan.
"Kalau majelis merasa perlu untuk menguatkan putusannya, majelis memanggilnya, fine-fine aja kami. Demi keadilan demi hukum kami tidak keberatan," ujarnya.
Menurut dia seharusnya menteri tak perlu dipanggil bersaksi.
"Kenapa? Karena ini adalah sengketa dua pihak," kata Otto.