Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Minta Kata Pelanggaran di UU Pemilu Diubah Jadi Kejahatan

Sebab menurut Romli, UU tersebut terlalu menyederhanakan pelanggaran Pemilu. Harusnya, kata pelanggaran diganti menjadi kejahatan.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pakar Hukum Minta Kata Pelanggaran di UU Pemilu Diubah Jadi Kejahatan
youtube
Ahli hukum pidana Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita meminta DPR dan pemerintah untuk merevisi Undang-undang (UU) Pemilu Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebab menurut Romli, UU tersebut terlalu menyederhanakan pelanggaran Pemilu. Harusnya, kata pelanggaran diganti menjadi kejahatan.

Baca juga: Soroti Hukuman Pelanggaran Pemilu, Guru Besar Hukum Pidana: Yang Sekarang Tak Buat Jera

"Kesimpulan saya melihat undang-undang itu adalah tampaknya undang-undang itu menyederhanakan pelanggaran Pemilu," kata Romli dalam jumpa pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Dia mencotohkan, ketika kasus terkait pemalsuan surat hingga berita bohong hanya dianggap sebagai pelanggaran

Padahal, kata Romli, pemalsuan atau perusakan surat suara merupakan pemufakatan jahat.

Baca juga: KPPW PAN Tanggapi Hasil Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu di Bawaslu Kabupaten Tangerang

Di samping itu, dia menjelaskan bahwa hukuman bagi untuk pelanggaran Pemilu sangat ringan.

Berita Rekomendasi

"Saudara tahu nggak satu tahun dalam penjara? Prakteknya cuman 6 bulan paling lama. Paling lama 6 bulan di penjara itu bukan sesuatu yang membuat kita jadi jera, kapok; tidak. Hanya sementara waktu pindah rumah. Pindah tempat tidur sebetulnya," ucap Romli.

Karenanya, Romli mengusulkan agar kata pelanggaran diganti menjadi kejahatan dalam UU Pemilu.

"Jadi istilah lalai, kelalaian itu sudah tak ada apalagi lalai kemudian memalsukan suara lalai mengintimidasi mana ada lalai," tuturnya.

Dia juga menyarankan DPR dan pemerintah merevisi kententuan soal pelanggaran dalam UU Pemilu

"Segera setelah Pemilu selesai evaluasi lagi undang-undang Pemilu. Kalau saya usulkan kalau tidak sanggup membuat norma yang jelas tegas juga diterent hapus ketentuan pidana, taruh saja di ketentuan pidana umum lebih besar 4 tahun dia penjara," imbuh Romli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas