Jawaban MK atas Permintaan Ganjar-Mahfud Hadirkan Kapolri ke Sidang Sengketa Pilpres
Sebelumnya, para hakim telah membahas siapa saja pihak yang bakal dipanggil untuk memberikan keterangan dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemil
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bakal bermusyawarah dahulu sebelum beri jawaban atas permintaan tim hukum capres-cawapres Ganjar Pranowo - Mahfud MD untuk menghadirkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024.
Sebelumnya, para hakim telah membahas siapa saja pihak yang bakal dipanggil untuk memberikan keterangan dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang masih terus berlangsung ini.
"Kami kemarin ketika membahas akhirnya memunculkan pihak-pihak yang dipanggil sudah mempertimbangkan dua permohonan, jadi permohonan nomor satu dan dua dan kesimpulannya seperti itu," ujar hakim konstitusi Suhartoyo dalam sidang di Gedung Mahkamah Konsitusi (MK), Selasa (2/4/2024).
Hasil dari pembahasan itu, MK memutuskan untuk memanggil empat menteri dalam barisan kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk hadir memberikan keterangan di sidang sengketa pilpres, Jumat pekan ini.
Hari ini, dalam agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari Tim Ganjar Mahfud, permintaan terbaru untuk menghadirkan pihak lain kembali muncul.
Baca juga: Bawa Nama Jokowi, Hasto Sebut PDIP Tak Masalah Kerja Sama dengan Gerindra di Pilkada Serentak
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis minta supaya Kapolri dapat dipanggil MK untung datang bersama empat menteri yang dijadwalkan hadir.
Terkait permintaan itu, Suhartoyo menegasikan pihaknya bakal melakukan pertimbangan kembali apakah permintaan untuk hadirnya Kapolri dalam sidang dapat diterima atau tidak.
"Jadi, kalaupun ada permohonan baru, akan dibahas kembali. Yang punya pertimbangan bahwa itu dibutuhkan atau tidak adalah mahkamah," pungkasnya