Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP Gugat KPU ke PTUN Jakarta Karena Loloskan Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres

Kuasa hukum PDIP, Gayus Lumbuun mengatakan, gugatan itu dilayangkan karena KPU menerima pencalonan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in PDIP Gugat KPU ke PTUN Jakarta Karena Loloskan Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres
Tribunnews.com/Fersianus Waku
DPP PDI Perjuangan (PDIP) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas dugaan perbuatan melawan hukum pada Selasa (2/4/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP PDI Perjuangan (PDIP) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas dugaan perbuatan melawan hukum pada Selasa (2/4/2024).

Kuasa hukum PDIP, Gayus Lumbuun mengatakan, gugatan itu dilayangkan karena KPU menerima pencalonan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: PDIP Resmi Gugat Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 ke PTUN Jakarta, Sebut Adanya Abuse of Power Jokowi

"Hari ini kami memasukkan gugatan melalui PTUN spesifik tentang perbuatan melawan hukum oleh pemerintahan yang berkuasa dalam hal ini utamanya adalah KPU," kata Gayus di PTUN, Jakarta, Selasa.

Gayus menegaskan, sebagai partai pengusung Ganjar Pranowo - Mahfud MD, PDIP merasa dirugikan karena tindakan KPU.

"Bahwa PDIP sebagai partai pengusung Ganjar-Mahfud merupakan salah satu pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum tersebut," ujarnya.

Baca juga: Kubu Prabowo Yakin Gugatan PDIP Bakal Ditolak PTUN, Yusril: Kalau Maju Terus, Kami Ladeni

Sementara, anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP, Erna Ratnaningsih mengatakan, KPU melanggar hukum.

Berita Rekomendasi

Sebab, KPU menerima pendaftaran Prabowo-Gibran menggunakan PKPU 19/2023 yang lama.

PKPU tersebut masih merujuk UU Pemilu khususnya terkait dengan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun.

KPU baru merevisi atau mengubah PKPU 19 menjadi PKPU 23/2023 sesuai putusan MK nomor 90 setelah proses berakhirnya pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada 25 Oktober 2023, yakni 3 November 2024.

"Artinya tindakan KPU ini, melanggar ketentuan hukum, melanggar kepastian hukum, dimana dia memberlakukan peraturan yang berlaku surut," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas