Ketua Bawaslu Ungkap Kerap Berbeda Pendapat dengan Polisi dan Jaksa Dalam Tindak Pidana Kampanye
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan, kerap berbeda pendapat dengan polisi dan jaksa dalam hal tindak pidana kampanye.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan, kerap berbeda pendapat dengan polisi dan jaksa dalam hal tindak pidana kampanye.
Hal tersebut disampaikan Bagja, dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres dengan agenda mendengar keterangan saksi dan ahli dari KPU-Bawaslu, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Bagja mulanya menjelaskan, unsur kampanye menurut UU 7 tahun 2017 ada tiga unsur.
Yakni, tim kampanye peserta pemilu atau tim pelaksana kampanye yabg ditunjuk dengan melakukan ajakan, menawarkan visi misi program, dan atau citra diri.
"Jadi harus jadi temuan. Jika kemudian tidak bisa memenuhi unsur kampanye, maka tidak bisa kita tindaklanjuti," kata Bagja, dalam persidangan, Rabu.
Sehingga, Bagja menyampaikan, jika ada hal-hal berkaitan tindak pidana kampanye agak sulit untuk ditindaklanjuti ke tindak pidana pemilu.
Baca juga: Pengacara Ganjar Minta MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres, Mahfud MD: Saya Melihat Saja
"Itulah yang kemudian terjadi di Bawaslu dari mulai tahun 2017-2024 ini, Yang Mulia," ucapnya.
Tak hanya itu, kata Bagja, keharusan untuk ketiga unsur tindak pidana kampanye tersebut terkadang menimbulkan perbedaan pendapat antara Bawaslu dengan polisi dan jaksa.
"Dan dapat kami sampaikan terkadang ada perbedaan pendapat antara Bawaslu dengan teman-teman polisi dan jaksa. Misalnya, dalam beberapa pasal itu misalnya, meningkatkan materinya terbukti, baru kemudian bisa ditindak pidana," jelasnya.
Baca juga: Pengacara 01 dan 02 Saling Sindir di Sidang MK, Refly Harun Kesal Dikatain Ngeyel oleh Hotman Paris
"Bahwa, harus ada kejadian yang menguntungkan, yang jelas ada faktanya menguntungkan, itu baru bisa ditindak pidana. Itu yang kemudian terjadi perbedaan di Badan Pengawas Pemilu," tutur Bagja.
Meski demikian, dalam beberapa hal, kata Bagja, kasus tindak pidana juga telah berhasil dilakukan oleh Bawaslu.
"Jadi tidak benar bahwa Bawaslu itu pilih-pilih," katanya.