Semakin Akrab, Pengacara Anies dan Ganjar Konferensi Pers Bareng Usai Sidang MK hingga Salam 4 Jari
Dalam konferensi pers bersama itu, kubu Anies dan Ganjar satu pandangan dalam menanggapi jalannya persidangan.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Anies -Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menggelar konferensi pers (konpers) bersama usai sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/4/2024) petang.
Hal ini menjadi menarik karena sebelumnya masing-masing kubu pasangan calon (paslon) itu menggelar konferensi pers sendiri-sendiri secara bergantian.
Baca juga: Pengacara 01 dan 02 Saling Sindir di Sidang MK, Refly Harun Kesal Dikatain Ngeyel oleh Hotman Paris
Pantauan Tribunnews.com, dari kubu Anies-Muhaimin tampak pengacara ternama, Refly Harun dan Bambang Widjojanto. Sedangkan, dari kubu Ganjar-Mahfud, ada Todung Mulya Lubis dan Maqdir Ismail.
Mereka bergabung bersama para kuasa hukum lainnya dari dua kubu paslon yang berbeda itu.
Ditemui setelah konpers, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengakui konpers bersama itu sengaja dilakukan.
Menurutnya, kubu paslon 03 dan 01 memiliki komitmen yang sama untuk menyelamatkan demokrasi.
Baca juga: Tunggu Putusan MK, PKB Belum Kepikiran Merapat ke Prabowo
"Komitmennya kan sama ingin menyelamatkan pemilu, menyelamatkan demokrasi. Jadi paslon 01 punya komitmen sama paslon 03 punya kepentingan yang sama," kata Todung kepada wartawan sambil menunjukkan 4 jari.
Gesture 4 jari ini sempat viral di media sosial, sebagai bentuk perlawanan atas pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang bermasalah secara etika.
Selain itu, gesture tersebut juga untuk mengarahkan para pemilih yang belum menentukan pilihan sebelum pencoblosan ketika itu agar memilih kandidat selain Prabowo-Gibran.
"Jadi kalau saya begini (salam 4 jari) memang ya kita sedang sama-sama bekerja keras untuk menetapkan pemilihan itu jujur bebas dan adil," ucap Todung.
Dalam konferensi pers bersama itu, kubu Anies dan Ganjar satu pandangan dalam menanggapi jalannya persidangan.
Satu di antaranya, mereka menilai, KPU RI yang hari ini diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk membantah semua dalil Pemohon, tak menggunakan kesempatan tersebut untuk membantah perihal kecurangan yang didalilkan terjadi melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
KPU dianggap bungkam dan tidak membantah sama sekali dalil Anies maupun Ganjar yang menilai pencalonan Gibran tidak sah karena kesalahan prosedur.
Baca juga: Muhadjir Effendy Batal ke Mesir Demi Hadiri Sidang Sengketa Pilpres MK, Akui Sudah Dapat Izin Jokowi
"Ini mengonfirmasi bahwa dalil permohonan yang disampaikan pemohon 1 (Anies-Muhaimin) dan pemohon 2 (Ganjar-Mahfud), tidak dibantah. Dengan tidak dibantah maka dalam hukum acara itu merupakan sesuatu yang terbukti dan diakui," kata pengacara Anies-Muhaimin, Heru Widodo, dalam konferensi pers yang sama.
Hal senada disuarakan kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail, dalam konferensi pers tersebut.
"Ketika kami menyampaikan (petitum) diskualifikasi, itu hampir tidak dibantah. Bahkan tidak ada saksi dan juga tidak ada ahli yang membenarkan bahwa pencalonan Gibran itu bisa dianggap benar secara hukum. Ini saya kira sesuatu yang sangat serius," ucap Maqdir.