Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Megawati Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae, akankah Dikabulkan MK? Ini Kata Pakar Hukum

Respons pakar hukum soal peluang MK kabulkan permohonan amicus curiae yang diajukan Megawati Soekarnoputri.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Megawati Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae, akankah Dikabulkan MK? Ini Kata Pakar Hukum
Kolase Tribunnews
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan permohonan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan yang menyampaikan sejumlah argumentasi jelang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024, ke Mahkamah Konstitusi (MK). PDIP sendiri adalah pengusung capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK.  

"Kalau saya hakim MK, saya akan meloloskan permohonan. Dasarnya, seluruh anak negeri kecuali pendukung paslon 02 mengeluhkan proses Pemilu."

"Dalam Undang-undang No 48 Tahun 2009, hakim wajib hukumnya menggali nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang di masyarakat. Artinya keadilan substantif yang harus dicari, bukan sekedar kali-kali statistik, angka," kata dia.

"Yang diajukan Megawati adalah keadilan substantif yang mendengar keluhan orang tentang proses Pemilu," tandas Hamid.

Kubu 02 Kritik Amicus Curiae Megawati

Di sisi lain, kubu Prabowo-Gibran mengkritik permohonan amicus curiae yang dilayangkan Megawati kepada MK.

Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan Megawati tidak tepat mengajukan diri sebagai amicus curiae terkait sengketa hasil Pilpres 2024.

Otto berpendapat, amicus curiae merupakan permohonan dari pihak sebagai sahabat pengadilan, bukan yang terlibat perkara.

Baca juga: Pakar Sebut 2 Kelemahan Amicus Curiae Megawati untuk Pengaruhi Putusan Hakim soal Sengketa Pilpres

Selain itu, amicus curiae disebutnya harus diajukan oleh pihak independen.

Berita Rekomendasi

"Jadi, ada orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian daripada perkara itu. Dia tidak terikat pada si A dan si B."

"Jadi, kalau Ibu Mega, dia merupakan pihak dalam perkara sehingga kalau itu yang terjadi, menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae," papar Otto, Selasa.

Otto berujar, siapa pun berhak mengajukan amicus curiae asalkan bukan bagian dari pekara dan partisan.

Namun, untuk Megawati, Otto menilai tidak tepat mengajukan amicus curiae.

"Ini tergantung pada Mahkamah Konstitusi," kata dia.

Bukan sebagai Ketum PDIP

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto memastikan Megawati mengajukan amicus curiae dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Hal ini disampaikan Hasto saat mewakili Megawati menyerahkan dokumen amicus curiae kepada MK, Selasa ini.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas