Megawati Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae, akankah Dikabulkan MK? Ini Kata Pakar Hukum
Respons pakar hukum soal peluang MK kabulkan permohonan amicus curiae yang diajukan Megawati Soekarnoputri.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Nanda Lusiana Saputri
"Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat Sahabat Pengadilan dari seorang warga negara Indonesia, yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri."
"Sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan," ujar Hasto.
Menurut Hasto, amicus curiae itu dibuat sendiri oleh Megawati.
Bahkan, Megawati turut menyelipkan tulisan tangan yang berisi sebagai berikut:
"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu MK bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas, seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, habis gelap terbitlah terang, sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa INA. Amin ya rabbal alamin.
Hormat saya, Megawati Soekarnoputri di tandatangani merdeka, merdeka, merdeka," tulis Megawati.
Baca juga: Sejauh Mana Amicus Curiae Megawati Pengaruhi MK? Durhaka Tak Digubris, Identitas Tak Bisa Dibohongi
Menurut Hasto, Megawati juga menyelipkan tulisan memakai tinta merah dalam amicus curiae yang diajukan ke MK.
Hasto mengatakan, tinta merah yang digunakan Megawati merupakan simbol keberanian dan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Hasto turut menyinggung perjuangan Kartini yang menjadi simbol emansipasi wanita.
"Karena emansipasi itu merupakan bagian dari demokrasi sehingga ketika kita menghadapi kegelapa demokrasi akibat abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Jokowi akibat kepentingan nepotisme untuk anak," papar Hasto.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Mario Christian Sumampouw/Fersianus Waku) (Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.