Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Tim Hukum Prabowo-Gibran Soal Amicus Curiae Megawati, Yusril: Kita Serahkan Kepada Majelis

Akan lebih baik jika Mega melakukannya saat proses persidangan tengah dan berlangsung, sehingga dapat memberikan tanggapan langsung.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Respons Tim Hukum Prabowo-Gibran Soal Amicus Curiae Megawati, Yusril: Kita Serahkan Kepada Majelis
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Kuasa hukum Prabowo Gibran, Yusril Ihza Mahendra. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum Prabowo-Gibran merespons soal Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sengketa hasil pemilihan umum presiden (pilpres) 2924.

Kuasa hukum Prabowo Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pengadilan sengketa pilpres bersifat terbuka dan mereka tidak boleh menolak perkara yang diajukan. Pun jika pengadilan menolak permohonan, hal itu harus dilakukan dalam persidangan.

"Dalam hal ini, apa yang disampaikan oleh ibu Mega, disampaikan saja dan saya kira sudah diterima dan sudah ada tanda terima,” kata Yusril saat ditemui di kawasan Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/4/2024).

Baca juga: Megawati Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae, akankah Dikabulkan MK? Ini Kata Pakar Hukum

“Dan selanjutnya kita serahkan kepada majelis untuk mempertimbangkan hal itu dalam rapat permusyawaratan hakim,” sambungnya.

Yusril menyoroti langkah Megawati yang mengajukan diri saat proses sidang selesai.

Menurutnya akan lebih baik jika Mega melakukannya saat proses persidangan tengah dan berlangsung. Sehingga pihaknya juga dapat memberikan tanggapan langsung.

Berita Rekomendasi

“Itu mungkin akan sangat baik jadinya,” ujar Yusril

Sebagai informasi, Megawati meminta MK tak mengabdi kepada kekuasaan. Pernyataan ini disampaikan melalui amicus curiae-nya terkait sengketa Pilpres 2024 yang diajukan ke MK.

Megawati mengatakan, dengan memahami lahirnya konstitusi, maka setiap hakim MK wajib menempatkan Pembukaan UUD NRI 1945, pasal-pasal yang terdapat dalam batang tubuhnya, dan penjelasan UUD NRI 1945, serta perubahan melalui Amandemen I hingga V sebagai satu kesatuan pemikiran yang dipahami dengan melihat konteks, suasana kebatinan, latar belakang, dan harapan seluruh rakyat Indonesia.

Selain itu, dia menyebut bahwa dengan mengingat sifat, tugas pokok, fungsi, dan kedudukan MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai benteng konstitusi dan demokrasi, dirinya sengaja mencarikan sendiri lokasi MK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas