Serahkan Kesimpulan, Tim Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan Anies-Ganjar Bukan Ranah MK
Otto Hasibuan mengatakan, materi gugatan kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD tak masuk dalam ranah MK.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Hukum Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan mengatakan, materi gugatan kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD tak masuk dalam ranah Mahkamah Konstitusi (MK).
Otto menjelaskan, perkara Pilpres 2024 seharusnya terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Menurutnya, harusnya yang dipersoalkan menurut hukum acaranya adalah perolehan hasil suara pasangan calon (paslon).
"Sehingga sesungguhnya menurut hukum acaranya yang harus dipersoalkan itu adalah berapa sesungguhnya suara yang diperoleh oleh 03 maupun 01 dan mana suara dari KPU yang suara perhitungannya itu yang tidak benar, itulah sesungguhnya perkara ini," kata Otto di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Namun, kata dia, gugatan kubu Anies dan Ganjar tidak masuk dalam ranah persoalan selisih suara
"Mereka masuk kepada arena bahwa tidak mempersoalkan dan tidak mau tahu dengan hukum acara yang ada yang sudah diatur dalam UU Pemilu yaitu harus penghitungan suara," ujar Otto.
Menurut Otto, gugatan kubu Anies dan Ganjar terkait dugaan kecurangan dan meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi.
"Sekarang yang dipersoalkan ternyata adalah ada kecurangan-kecurangan yang menurut kami sebenernya tidak merupakan ranah MK, dan kebetulan pula tidak ada bukti-bukti tentang kecurangan itu," imbuhnya.