Daftar 5 Tokoh Agama Maju jadi Amicus Curiae di Sengketa Pilpres, Didominasi Eks Pentolan FPI
Diketahui, Din Syamsuddin merupakan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah. Sementara, empat tokoh lainnya merupakan mantan pimpinan Front Pembela Islam
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
"Sejarah akan mencatat, apakah Yang Mulia Hakim Konstitusi akan menjadi Guardian of Contitution atau Guardian of group regimentation. Kami hingga saat ini, masih meyakini, bahwa Yang Mulia Hakim Konstitusi tetap akan menjadi Guardian of Constitution," tulisnya.
Diberitakan, sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres cawapres 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar capres cawapres 03, Ganjar Pranowo - Mahfud MD di MK, telah memasuki babak akhir.
Delapan hakim konstitusi bakal menjatuhkan putusan perkara tersebut pada 22 April 2024.
Dalam tuntutan atau petitum masing-masing, kubu 01 dan 03 meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah menetapkan capres cawapres 02 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
Kedua kubu itu juga minta MK untuk mendiskualifikasi Prabowo - Gibran dan diadakan pemilu ulang.
Sejumlah pihak mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk menyampaikan sejumlah argumentasi masing-masing yang diharapkan dapat jadi pertimbangan hakim MK dalam pengambilan putusan.