Dari Megawati Hingga Habib Rizieq, Ini Daftar Lengkap Pihak yang Ajukan Amicus Curiae ke MK
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sejumlah aspirasi masyarakat berupa amicus curiae atau sahabat pengadilan, jelang putusan sengketa pilpres.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dodi Esvandi
"Semuanya kita serahkan kepada majelis hakim konstitusi. Apakah amicus curiae ini akan dipertimbangkan atau tidak dipertimbangkan sama sekali, itu prioritas majelis hakim," tuturnya.
Fajar mengatakan, tidak ada batas waktu pengajuan amicus curiae atau artinya masyarakat bisa menyampaikan aspirasi jelang putusan PHPU pilpres.
Oleh karena itu, katanya, jumlah pihak yang tercatat mengajukan amicus curiae masih bisa bertambah.
"Kemungkinan. Bisa jadi (bertambah)," ucapnya.
Sebelumnya Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk ikut mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (17/4/2024) sore.
Pengajuan amicus curiae itu dilakukan jelang sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres yang akan dibacakan, pada 22 April 2024 mendatang.
Baca juga: Haidar Alwi Sarankan MK Tolak Megawati Jadi Amicus Curiae, Ini Sejumlah Alasannya
Kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan, dalam dokumen amicus curiae yang diajukannya itu Habib Rizieq menyebut Indonesia telah mengalami sebanyak dua rezim, yaitu Orde Lama dan Orde Baru, yang telah sengaja menyalahgunakan kekuasaan.
Sehingga, katanya, negara dan bangsa mengalami goncangan ekonomi, shock of mentality, dan berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat.
"Oleh karena itu, kami berharap MK sebagai kekuatan balancing of power yang merupakan bagian dari trias politica, agar dapat kembali meluruskan perjalanan bangsa dan negara," tuturnya.
Kemudian, Aziz menyebut pihaknya berharap agar para hakim konstitusi secara sungguh-sungguh menggunakan kewenangannya untuk mencapai tujuan hukum, yaitu tegaknya keadilan.
"Kami mendesak kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi,untuk mengembalikan kehidupan berbangsa dan bernegara kepada tujuan sebagaimana pembukaan UUD 1945," tutur Azis.
Selain oleh Habib Rizieq Shihab, dokumen amicus curiae itu juga ditandatangani oleh mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin, Yusuf Muhammad Martak, Ahmad Shabri Lubis, dan Munarman.
Saat dikonfirmasi, Mahkamah Konstitusi membenarkan adanya amicus curiae dari Habib Rizieq Syihab dkk yang dikirim melalui pos dan telah juga diterima MK, pada Rabu (17/4/2024) sore ini.