Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Tak Menyangkal Terima Gibran Jadi Cawapres Tanpa Ubah PKPU Masuk dalam 12 Fakta Sidang

KPU tak menyangkal menerima Gibran jadi Cawapres pada Pilpres 2024 tanpa mengubah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pilpres.

Penulis: Yulis
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPU Tak Menyangkal Terima Gibran Jadi Cawapres Tanpa Ubah PKPU Masuk dalam 12 Fakta Sidang
TribunSolo.com
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. 12 fakta hukum disepakati bersama oleh para Pemohon, KPU, dan Paslon 2, di antaranya KPU tak menyangkal menerima Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (Cawapres) pada Pilpres 2024, tanpa mengubah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak menyangkal menerima Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (Cawapres) pada Pilpres 2024, tanpa mengubah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Hal itu, disampaikan anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Firman Jaya Daely dalam Kesimpulan Gugatan PHPU Pilpres 2024, yang dibacakan dan disiarkan secara daring, pada Rabu (17/4/2024).

Menurut Firman, fakta tentang KPU yang tidak mengubah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebelum menerima Gibran sebagai kontestan di Pilpres 2024 menjadi satu dari 12 fakta persidangan yang diakui dan disepakati bersama oleh Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait.

Tim Hukum pasangan calon (paslon) Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) selaku pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, bersama KPU selaku Termohon, dan Paslon 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran), selaku Pihak Terkait, serta Bawaslu.

“Ada tiga hal sehubungan dengan fakta-fakta di dalam persidangan PHPU. Pertama, fakta dan fakta hukum yang diakui dan disepakati bersama oleh para pihak dalam perkara,” jelas Firman.

Kedua, fakta dan fakta hukum yang disengketakan oleh para pihak.

“Ketiga, fakta dan fakta hukum yang dikemukakan oleh pemohon, namun tidak dibantah oleh KPU, Bawaslu, dan/atau Paslon 2,” jelas dia.

Berita Rekomendasi

Ada pun 12 fakta hukum yang disepakati bersama oleh para Pemohon, KPU, dan Paslon 2, adalah, pertama Pemilihan Umum (Pemilu), termasuk Pilpres 2024, seyogianya diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Kedua, Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yang berwenang untuk menjaga dan menegakkan konstitusi dan konstitusionalisme di Indonesia.

Ketiga, sudah banyak putusan MK yang memeriksa dan memutus pelanggaran kualitatif dalam pemilihan umum, baik untuk pemilihan umum kepala daerah, legislatif maupun presiden.

Baca juga: Relawan Prabowo Bakal Hadirkan Paranormal hingga Buruh Migran dalam Aksi Damai di MK Besok

Keempat, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) telah menjatuhkan Putusan No. 135-PKE-DKPP/XII/2023, No.136-PKE-DKPP/XII/2023, No. 137-PKE-DKPP/XII/2023, No. 141-PKEDKPP/XII/2023.

Kelima, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menjatuhkan Putusan No. 02/MKMK/L/11/2023 yang menyatakan, bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etika berat ketika memutus Putusan No. 90/PUU-XXI/2023.

Keenam, pembuktian di MK sama dengan pembuktian perdata, yaitu pembuktian formil.

“Ketujuh, Termohon dalam hal ini KPU tidak mengubah PKPU No. 19/2023 sebelum menerima dan memverifikasi pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dari Pihak Terkait,” kata Firman.

Kedelapan, Pihak Terkait adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang didukung oleh Presiden Joko Widodo.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas