Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Tak Menyangkal Terima Gibran Jadi Cawapres Tanpa Ubah PKPU Masuk dalam 12 Fakta Sidang

KPU tak menyangkal menerima Gibran jadi Cawapres pada Pilpres 2024 tanpa mengubah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pilpres.

Penulis: Yulis
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPU Tak Menyangkal Terima Gibran Jadi Cawapres Tanpa Ubah PKPU Masuk dalam 12 Fakta Sidang
TribunSolo.com
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. 12 fakta hukum disepakati bersama oleh para Pemohon, KPU, dan Paslon 2, di antaranya KPU tak menyangkal menerima Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (Cawapres) pada Pilpres 2024, tanpa mengubah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. 

Kesembilan, nepotisme adalah pelanggaran hukum.

Baca juga: 4 Fakta Mencolok di Persidangan PHPU Diungkap Tim Hukum Ganjar, Nepotisme hingga Abuse of Power

Kesepuluh, Presiden Joko Widodo melakukan banyak pembagian bantuan sosial selama periode Pilpres 2024. Hal itu diperkuat keterangan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, dan Menteri Sosial.

Kesebelas, telah terjadi mobilisasi kepala desa selama periode Pilpres 2024. Hal itu diperkuat keterangan saksi Dadan Aulia Rahman, Fahmi Rosyidi, Memed Alijaya, dan keterangan Saksi Bawaslu, Sakhroji.

Kedua belas, telah terjadi pelbagai pelanggaran prosedur pemilihan umum selama periode Pilpres 2024, termasuk permasalahan Sirekap, dalam bentuk adanya ruang manipulasi data, dan kemungkinan kesalahan data dalam Sirekap. Data yang disajikan Sirekap menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Selain itu, Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu juga sepakat mengenai fakta bahwa pemungutan suara tidak sesuai waktu yang ditentukan. Juga, fakta bahwa tidak adanya penjelasan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

"Oleh karena fakta-fakta di atas sudah diakui dan disepakati oleh Para Pihak, maka fakta-fakta di atas dapat menjadi bahan pertimbangan oleh Majelis Hakim Konstitusi yang mulia," tutur Firman.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas