Banyaknya Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 Sejarah Baru, Terjadi karena Situasi Politik Berbeda
Juru Bicara MK menilai banyaknya amicus curiae atau sahabat pengadilan karena terjadinya situasi politik yang berbeda di Tanah Air.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, banyaknya amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk sengketa Pilpres 2024 merupakan sejarah baru.
Untuk diketahui, MK menerima sebanyak 33 amicus curiae hingga Jumat, 19 April 2024 pagi.
Padahal, Mahkamah Konstitusi telah menyampaikan batas pengajuan sahabat pengadilan itu hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
"Iya, pilpres belum pernah ada (amicus curiae) malahan. Jadi kalau pun sejarah, ini pertama dan terbanyak. Seingat saya di 2004, 2009, 2014, 2019, enggak ada amicus curiae seperti ini," kata Fajar, kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Baca juga: Jubir MK Sebut Pengaruh Amicus Curiae Sengketa Pilpres Tak Bisa Diukur: Tergantung Keyakinan Hakim
Fajar menilai hal ini terjadi karena terjadinya situasi politik yang berbeda di Tanah Air.
"Mungkin ini ya memang situasi politik yang berbeda. Kemudian, kalau dikaitkan misalnya dengan dalil permohonan yang lebih bersifat kualitatif, kan itu bisa jadi mempengaruhi juga," jelasnya.
Selain itu, menurutnya, perkara PHPU Pilpres 2024 ini menarik atensi yang begitu besar dari masyarakat.
"Sehingga, amicus curiae ini terpanggil untuk mengirimkan atau menyerahkan pendapat hukumnya, gitu ya, untuk membantu Mahkamah Konstitusi," kata Fajar.
Berikut ini total 33 pihak yang telah mengajukan amicus curiae ke MK, hingga Kamis:
1. Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi
2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
3. Tonggak Persatuan Gerakan Untuk Indonesia (TOP Gun)
4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ FH UGM
6. Pandji R Hadinoto
7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-Universitas Airlangga
9. Megawati Soekarno Putri
10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
Baca juga: 14 Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 Sudah Didalami Hakim, tapi Belum Tentu Dijadikan Pertimbangan
11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
13. Stefanus Hendriyanto
14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
15. Indonesian American Lawyers Association
16. Reza Indragiri Amriel
17. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
18. Burhan Saidi Chaniago
19. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
20. Subhan
21. Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)
22. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
23. M. Rizieq, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Muhammad Martak dan Munarman
24. Tyasno Sudarto, Soeharto, Dindin S. Maolani, dkk
25. Impian Indonesia
26. Victor Rembeth, Muchsin Al Athas, M.A.S. Hikam, Yanuar Nugroho, A.Shephard Supit
27. Arief Poyuono dan Arifin Nur Cahyono
28. Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara
29. Forum Keprihatinan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri
30. JB Soebtoro
31. Henry Sitanggang & Partners
32. Sutarno dan Wisran
33. Aktivis Reformasi 98.
Baca juga: VIDEO Ikut Ajukan Amicus Curiae, Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Turun Gunung ke MK
Sedangkan, 14 amicus curiae yang diterima MK sebelum Selasa (16/4/2024) pukul 16.00 WIB, sebagai berikut:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.