Menanti Putusan Sengketa Pilpres 2024, MK Ungkap Mekanisme Cegah Kebocoran Hasil RPH
Jelang pembacaan sidang putusan tersebut, saat ini delapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) masih menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) yang dimohonkan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan dilakukan Senin (22/4/2024).
Jelang pembacaan sidang putusan tersebut, saat ini delapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) masih menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
RPH itu digelar secara maraton sejak Selasa (16/4/2024) lalu hingga Minggu (21/4/2024) besok.
"RPH sedang berlangsung dari kemarin sampai nanti tanggal 21 (April). RPH terus maraton sampai tanggal 22 April kita sidang pengucapan putusan," kata Juru bicara MK, Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat (19/4/2024).
Baca juga: Banyaknya Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 Sejarah Baru, Terjadi karena Situasi Politik Berbeda
RPH yang dilakukan hakim MK fokus membahas perkara PHPU Pilpres, pengambilan keputusan, serta penyusunan putusan.
"Dalil pemohon, fakta persidangan yang kemarin muncul, itu dibahas itu sampai tanggal 21 (April), termasuk penyusunan sampai drafting putusan. Itu saja, pembahasan perkara, pengambilan keputusan, penyusunan, dan finalisasi draf putusan tanggal 22 (April) tadi," jelas dia.
Menurutnya, memang ada kemungkinan RPH selesai lebih awal dari waktu yang ditentukan. Itu bergantung terhadap majelis hakim dan dinamika saat RPH.
"Segala kemungkinan pasti ada, tapi agenda itu tetap berjalan setidaknya sampai hari ini, Sabtu, Minggu masih diagendakan sejauh ini. Kita nggak tahu persis seperti apa proses pengambilan keputusan atau pembahasannya, tapi Sabtu, Minggu masih diagendakan," jelas dia.
Yang pasti kata Fajar, sidang itu tidak akan mengalami deadlock (kebuntuan).
"Semua lembaga pengadilan dalam mengambil keputusan tidak mungkin deadlock, di lembaga mana pun termasuk MK," ujarnya.
RPH Rahasia
Terkait apa yang terjadi di RPH, Fajar mengatakan tidak ada yang mengetahui isi RPH selain para hakim dan pihak-pihak yang telah disumpah.
Pasalnya, RPH dilakukan secara tertutup, sehingga apa yang terjadi dalam RPH sepenuhnya rahasia.
MK juga sudah memiliki mekanisme mencegah kebocoran putusan sebelum pembacaan secara resmi dalam persidangan.
"Kita sudah punya mekanisme mensterilkan RPH. Kita punya teknologi, kita punya mekanisme, kita punya sumpah, semua petugas kita tersumpah, ruang RPH juga restriktif (bersifat terbatas), tidak semua orang bisa melintas atau bahkan masuk gitu ya, semua mekanisme untuk mencegah kebocoran informasi apapun dari RPH sudah kita lakukan," katanya.
Baca juga: MK Gelar RPH Bahas Surat Keberatan Anwar Usman soal Penetapan Suhartoyo Jadi Ketua
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.