Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menanti Putusan Sengketa Pilpres 2024, MK Ungkap Mekanisme Cegah Kebocoran Hasil RPH

Jelang pembacaan sidang putusan tersebut, saat ini delapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) masih menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Menanti Putusan Sengketa Pilpres 2024, MK Ungkap Mekanisme Cegah Kebocoran Hasil RPH
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) yang dimohonkan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan dilakukan Senin (22/4/2024). Jelang pembacaan sidang putusan tersebut, saat ini delapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) masih menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sidang Senin lusa akan mulai pukul 09.00 WIB.

"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," kata Fajar.

Kendati persidangan digabung dalam satu majelis, namun pembacaan putusan akan dilakukan terpisah. Sebab, ada dua perkara dalam PHPU Pilpres.

Seperti diketahui, ada dua perkara dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres.

Keduanya adalah perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan Anies-Muhaimin sebagai pemohon, serta perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan Ganjar-Mahfud sebagai pemohon.

Fajar mengatakan MK telah mengirimkan surat panggilan kepada seluruh pihak, mulai dari Anies-Muhaimin selaku pemohon I, Ganjar-Mahfud selaku pemohon II, Komisi Pemilihan Umum atau KPU selaku termohon, Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu selaku pemberi keterangan, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait.

"Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno," ucap Fajar.

BERITA REKOMENDASI

Namun Fajar belum mendapatkan konfirmasi apakah para prinsipal--Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, dan Prabowo-Gibran--akan datang dalam sidang pamungkas itu.

Sebab, surat baru dikirim pada Jumat (19/4/2024) pagi.

"Nanti dalam waktu satu sampai dua hari, kami konfirmasi siapa yang mau hadir, disesuaikan dengan kuota kursi di ruang sidang, seperti sidang-sidang sebelumnya," ujar Fajar. (tribun network/ibr/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas