Jelang Putusan PHPU Pilpres 2024, Hakim MK Diyakni Bakal Bersikap Profesional dan Adil
Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA) berkomitmen mengkawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA) berkomitmen mengkawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024 yang akan dibacakan, pada 22 April 2024.
Ketua Umum PP GPA Aminullah Siagian mengatakan, apa pun yang menjadi putusan MK besok wajib diterima, karenanya sudah sesuai dengan aturan dan melalui tahapan.
"Ini sudah sesuai dengan aturan. Besok, apa pun yang menjadi keputusan MK wajib kita terima," kata Aminullah Siagian di Jakarta, Minggu (21/4/2024).
Aminullah berharap kepada seluruh masyarakat Indonesia, untuk menerima apa pun keputusan MK. Dia juga mengimbau, jangan terpengaruh oleh isu-isu miring yang merusak persatuan bangsa Indonesia.
"Besok putusan MK sudah final, itu yang terbaik dan sesuai dengan UUD 1945." jelasnya.
Aminullah pun berkeyakinan, para hakim konstitusi pasti profesional adil dan seadil-adilnya dalam mengambil putusan.
"Percayakan kepada para hakim, mereka pasti tahu hukum dan keadilan yang paling tepat untuk diputuskan sengketa pilpres 2024 ini," ujarnya.
"Kita harus menghormati putusan MK, tidak perlu ada kegaduhan dalam menyikapi keputusan MA, mari kita terima dengan lapang dada, demi untuk kemajuan NKRI," sambung dia.
Menurut Aminullah, pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka mendapatkan 96.214.691 suara atau 58,6 persen dari total suara sah nasional, dan ini kemenangan Rakyat Indoneaia dan wajib diterima.
Diketahui, MK sudah menjadwalkan akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin 22 April 2024 besok.
Baca juga: Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Organisasi Lintas Iman Ingatkan Hakim MK Jaga Kehormatan Hukum
Saat ini, delapan hakim MK tengah melakukan rapat permusyawarahan hakim secara maraton untuk memutuskan perkara tersebut.