Dissenting Opinion Hakim MK Saldi Isra: Soroti Bansos, Netralitas Pejabat dan Pemungutan Suara Ulang
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan sengketa pilpres yang diajukan Pemohon I
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan sengketa pilpres yang diajukan Pemohon I, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Dalam dissenting opinion-nya, Saldi menyoroti dua hal yang dilalilkan Pemohon I, di antaranya politisasi bantua sosial (bansos) dan keterlibatan pejabat negara.
Saldi mengatakan, secara umum ia melihat adanya pengelolaan anggaran negara yang berdekatan dengan penyelenggaraan pemilu.
Selain itu, Pemohon I juga mendalilkan, penyaluran bansos beriringan dengan kunjungan kerja Presiden.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta tersebut, pembagian bansos atau nama lainnya untuk kepentingan elektoral menjadi tidak mungkin untuk dinafikan sama sekali. Oleh karena itu, saya mengemban kewajiban moral (moral obligation) untuk mengingatkan guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya pengulangan atas keadaan serupa dalam setiap kontestasi pemilu," kata Saldi, dalam persidangan di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Terlebih, kata Saldi, dalam waktu dekat, akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak secara nasional. Ia menilai, penggunaan anggaran negara/daerah oleh petahana, pejabat negara, ataupun oleh kepala daerah demi memenangkan salah satu peserta pemilihan yang didukungnya dapat dimanfaatkan sebagai celah hukum dan dapat ditiru menjadi bagian dari strategi pemilihan.
"Dengan menyatakan dalil a quo terbukti, maka akan menjadi pesan jelas dan efek kejut (deterrent effect) kepada semua calon kontestan dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah bulan November 2024 yang akan datang untuk tidak melakukan hal serupa. Dengan demikian, saya berkeyakinan bahwa dalil Pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum," ucapnya.
Kemudian, terkait dengan netralitas pejabat, Saldi meyakini, telah terjadi ketidaknetralan sebagian PJ Kepala Daerah termasuk perangkat daerah yang menyebabkan pemilu tidak berlangsung secara jujur dan adil.
"Semua ini bermuara pada terselenggaranya pemilu yang tidak beritegritas," jelas Saldi Isra.
Terkait alasan-alasan yang disampaikannya tersebut, Saldi menilai, dalil kubu Anies-Muhaimin terkait politisasi bansos dan netralitas pejabat, beralasan menurut hukum.
Ia memandang, Mahkamah seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah.
Baca juga: Dissenting Opinion, Hakim MK Saldi Isra Singgung Orde Baru, Anies Baswedan Manggut-manggut
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon sepanjang berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat atau aparatur negara atau penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum. oleh karena itu, demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas," ucap Saldi.