Hakim MK Nyatakan Dalil AMIN soal Nepotime Presiden Jokowi Terhadap Gibran Tak Terbukti
Daniel menjelaskan bahwa tim hukum AMIN tak bisa menguraikan bukti lebih lanjut soal dalil tersebut. Menurutnya, jabatan Wapres bukan ditunjuk.
Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Daniel Yusmic P Foekh menyatakan dalil soal tudingan nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terhadap anaknya sekaligus cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka tidak terbukti.
Hal itu dikatakan Daniel saat membacakan bagian pertimbangan pada putusan MK terhadap gugatan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).
Baca juga: Hakim MK Sebut Nihil Bukti Presiden Jokowi Ikut Cawe-cawe di Pilpres 2024
Kubu AMIN mendalilkan hal tersebut merujuk pada Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelengara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (UU 28/1999); serta Pasal 282 UU Pemilu.
"Bahwa untuk membuktikan dalilnya Pihak Terkait (kubu 02) mengajukan alat bukti berupa keterangan ahli Edward Omar Sharief Hiariej," kata Daniel dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Daniel menjelaskan bahwa tim hukum AMIN tak bisa menguraikan bukti lebih lanjut soal dalil tersebut.
Baca juga: MK: Jokowi Tak Melanggar Hukum Soal Dugaan Politisasi Bansos
Menurutnya, jabatan Wapres bukan ditunjuk, melainkan dipilih oleh masyarakat.
"Terlebih, jabatan wakil presiden yang dipersoalkan oleh Pemohon a quo adalah jabatan yang pengisiannya melalui pemilihan (elected position) dan bukan jabatan yang ditunjuk/diangkat secara langsung (directly appointed position)," kata Daniel.
Dia mengatakan jabatan terkait larangan nepotisme berkaitan dengan jabatan yang ditunjuk langsung.
"Artinya, jabatan yang diisi melalui pemilihan umum tidak dapat dikualifikasi sebagai bentuk nepotisme," sambungnya.
Daniel pun mengatakan bahwa dalil terkait nepotisme yang dilayangkan oleh AMIN tak beralasan menurut hukum.
"Mahkamah berpendapat dalil Pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum," tandas Daniel.
Baca juga: MK Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pilpres, Begini Situasi Kediaman Capres Terpilih Prabowo Subianto
Diketahui, saat ini MK sedang menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Para pemohon, yakni pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD hadir di Gedung MK.
Sementara pihak terkait, yakni pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka tidak hadir, hanya diwakili tim hukum
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.