Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim MK: Tidak Ada Bukti yang Meyakinkan Ada Intervensi Presiden atas Majunya Gibran

Kata Arief, dalil itu tidak serta merta menjadi bukti yang meyakinkan MK telah terjadi nepotisme dan intervensi dari Jokowi.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Hakim MK: Tidak Ada Bukti yang Meyakinkan Ada Intervensi Presiden atas Majunya Gibran
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 atas pemohon I Anies-Muhaimin di Mahkamah Konstitusi RI (MK), Senin (22/4/2024). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) Arief Hidayat menyatakan, kalau gugatan dari kubu pemohon I dalam hal ini Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) soal intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak terbukti di persidangan.

Mulanya Arief membeberkan dalil pemohon I atas adanya putusan Majelis Kehormatan MK RI nomor 2 tahun 2023 perihal putusan MK Nomor 90 PUU-XXI/2023 atas majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Baca juga: Momen Cak Imin Pimpin Doa Sebelum Timnas AMIN Berangkat ke MK

Kata Arief, dalil itu tidak serta merta menjadi bukti yang meyakinkan MK telah terjadi nepotisme dan intervensi dari Jokowi.

"Berkenaan dengan dalil pemohon a quo adanya putusan MK nomor 2 tahun 2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan MK nomor 90 tidak serta merta menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut," kata Arief dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024, di Mahkamah Konstitusi RI, Senin (22/4/2024).

Baca juga: Politikus PDIP Pastikan akan Terima Apapun Putusan MK, Berharap Hakim MK Bersikap Negarawan

Apalagi kata Arief, dalam aturannya, MKMK tidak berwenang membatalkan apa yang menjadi putusan MK sebelumnya.

"Terlebih kesimpulan putusan MKMK nomor 2 tahun 2023 itu sendiri yang kemudian dikutip dalam putusan Mahkamah nomor 141 tahun 2023 antara lain telah menegaskan MKMK tidak berwenang membatalkan perlakuan putusan MK dalam konteks perselisihan hasil pemilu," kata Arief.

Berita Rekomendasi

"Persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas, syarat, namun lebih tepat ditujukan pada keterpenuhan syarat daripada pasangan calon peserta pemilu," sambung dia.

Atas hal itu, hakim MK kata Arief menyatakan kalau permohonan yang didalilkan kubu AMIN tersebut tidak tepat untuk dipermasalahkan.

Pasalnya kata dia, tidak ada bukti yang konkrit untuk meyakini hakim konstitusi dalam mengabulkan permohonan pemohon.

Baca juga: Momen Cak Imin Pimpin Doa Sebelum Timnas AMIN Berangkat ke MK

"Dengan demikian menurut mahkamah tidak tepat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut".

"Serta tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon presiden tahun 2024," tutur Arief.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas