Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Andi Gani Minta Semua Pihak Bisa Legowo
Andi Gani meminta kepada seluruh masyarakat untuk terus menjaga kerukunan dan persatuan demi Indonesia yang lebih maju serta sejahtera.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengimbau semua pihak legowo menerima apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.
"Karena, semua pihak telah sepakat menempuh jalur konstitusional lewat MK. Jadi, saya harap semua bisa legowo," kata Andi Gani di Jakarta, Senin (22/4/2024).
Baca juga: Hakim MK Nyatakan Dalil AMIN soal Nepotime Presiden Jokowi Terhadap Gibran Tak Terbukti
Andi Gani meminta kepada seluruh masyarakat untuk terus menjaga kerukunan dan persatuan demi Indonesia yang lebih maju serta sejahtera.
"Kami mengajak semua pihak untuk terus menjaga harmoni sosial dan kembali rukun bersatu membangun Indonesia maju," ujarnya.
Menurutnya, dinamika politik Pilpres 2024 yang panas menjadi hal wajar dalam sebuah kontestasi. Namun, dia meminta semua pihak nantinya legowo terhadap keputusan MK demi masa depan Indonesia.
Baca juga: Hakim MK Sebut Nihil Bukti Presiden Jokowi Ikut Cawe-cawe di Pilpres 2024
"Tetap kita harus saling menghargai karena para hakim MK telah melakukan tugas untuk menjaga integritas dan indepedensi dalam memutuskan perkara," jelasnya.
Untuk diketahui, sampai saat ini, sidang masih terus berlangsung.
Sidang pembacaan putusan dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo. Tujuh hakim konstitusi lainnya juga hadir yaitu, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.
Sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres juga turut dihadiri oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon. Selain itu, hadir pula Ketua dan Anggota KPU, Ketua dan Anggota Bawaslu. Sementara, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka hanya diwakili kuasa hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.