Kata Kubu Prabowo-Gibran soal 3 Hakim Dissenting Opinion: Itu Tidak Pengaruhi Putusan MK
Yusril Ihza Mahendra menyatakan adanya tiga hakim dissenting opinion tak pengaruhi putusan sengketa Pilpres, Senin (22/4/2024).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
Sebelumnya, MK menolak gugatan terkait sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, pada Senin.
"Ammar putusan mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya."
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo, Senin, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Awalnya, MK menyatakan berwenang untuk mengadili permohonan Ganjar-Mahfud.
Selanjutnya, MK membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil yang disampaikan oleh kubu Ganjar-Mahfud.
"Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum," tuturnya.
Adapun salah satu yang dipertimbangkan MK menolak gugatan Ganjar-Mahfud terkait permintaan didiskualifikasinya capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.
MK menilai, dalil gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Baca juga: Gugatan Sengketa Pilpres Kubu 01 dan 03 Ditolak MK, Din Syamsuddin: Innalillahi Wainailihi Rojiun
Selain itu, MK menilai, KPU telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 90 tekrait perubahan syarat batas usia capres-cawapres.
MK juga menyatakan, adanya nepotisme hingga cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal munculnya putusan nomor 90 tidak beralasan menurut hukum.
Selanjutnya, MK menyatakan tidak ada bukti Jokowi melakukan cawe-cawe sehingga memengaruhi raihan suara Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.
Tak hanya menolak permohonan Ganjar-Mahfud, MK juga menolak seluruhnya gugatan dari capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Garudea, Yohanes Liestyo Poerwoto)