Pengamat Soroti Amicus Curiae dari Megawati Jelang Putusan MK, Sebut Bakal Jadi Pertimbangan Hakim
Pengamat menyebut Amicus Curiae yang diterima Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menjadi pertimbangan hakim sebelum memutuskan sengketa Pilpres 2024.
Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Selain itu, menurut Ayuni, Amicus Curiae bukan sesuatu yang bisa dijadikan sebagai alat bukti.
Amicus curiae lebih bisa diartikan sebagai sahabat pengadilan dan hanya bersifat dukungan moral terhadap pengadilan, sehingga tidak bisa dijadikan instrumen dalam menekan keputusan hakim.
"Semua pengadilan boleh punya amicus curiae, tapi enggak bisa memberikan sebagai bentuk dari salah satu alat bukti ya, itu enggak dikenal."
"Kedua, sifatnya itu sebagai bentuk dukungan saja, karena itu kan sebenarnya sahabat pengadilan ya," kata Ayuni.
KPU Tegaskan Amicus Curiae Tak Bisa Jadi Bukti
Mengenai Amicus Curiae itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, tidak bisa dijadikan alat bukti sengketa Pilpres 2024.
"Alat bukti yang dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim adalah alat bukti yang diserahkan dalam proses persidangan dan dicatat oleh panitera persidangan."
"Alat bukti harus memuat atau berisikan fakta objektif atas sebuah peristiwa," kata anggota KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Kamis (18/4/2024), dikutip dari Wartakotalive.com.
Idham menjelaskan, pada 16 April lalu, majelis hakim telah memberikan seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa Pilpres 2024 untuk menyampaikan alat bukti tambahan.
Baik itu dari pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pemohon, maupun Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait, KPU RI sebagai termohon, serta Bawaslu selaku pemberi keterangan.
Ditegaskan Idham, apabila terdapat surat di luar dari pihak tersebut, maka tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti di persidangan.
"Jika ada surat yang disampaikan di luar para pihak tersebut, maka tidak bisa dikatakan sebagai alat bukti persidangan," ujar Idham.
Selain itu, Idham juga menyinggung mengenai UU Pemilu maupun Peraturan MK soal sengketa Pilpres yang tidak memuat satu pun istilah amicus curiae.
Idham menjelaskan, pada UU MK telah mengatur bahwa majelis hakim membuat putusan berdasarkan alat bukti, yaitu surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk, dan alat bukti lain berupa informasi secara elektronik.
"Mari kita hormati kemerdekaan Majelis MK dalam RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) dan saya sangat yakin Majelis Hakim MK akan melaksanakan ketentuan yang terdapat UU MK dan UU Kekuasaan Kehakiman yang sangat eksplisit," ungkap Idham.
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Feri Amsari Yakini Amicus Curiae Megawati Soekarnoputri Bakal Ikut Dipertimbangkan MK
(Tribunnews.com/Rifqah/Chaerul Umam) (Wartakotalive.com/Feryanto Hadi/Dian Anditya)