Profil 3 Hakim MK yang Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres 2024, Singgung PSU hingga Bansos
Saat membacakan dissenting opinion, Saldi Isra menyoroti politisasi bantuan sosial (bansos) dan keterlibatan pejabat negara.
Editor: Muhammad Zulfikar
Meski demikian, ia berhasil lulus S1 FH Unand tahun 1995 dengan meraih predikat summa cumlaude karena Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) mencapai 3,86.
Menjadi lulusan terbaik FH Unand membuat Saldi langsung diminta mengajar di Universitas Bung Hatta hingga akhirnya kembali ke Unand.
Selagi menjadi dosen di Unand, Saldi juga melanjutkan studi S2 di Universitas Malaya, Malaysia dan lulus tahun 2001.
Pada 2009, ia menamatkan pendidikan Doktor di Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan predikat cumlaude, menurut database dosen Unand.
Setahun setelahnya, tepatnya pada 2010, Saldi dikukuhkan menjadi Guru Besar Hukum Tata Negara Unand.
Ia kemudian dilantik menjadi Hakim MK pada 11 April 2017, menggantikan Patrialis Akbar yang terjerat kasus korupsi.
Saat ini, Saldi menjabat sebagai Wakil Ketua MK periode 2023-2028.
Sementara itu, Arief Hidayat dalam dissenting opinion-nya, meyakini bahwa rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berpihak pada satu pasangan Pilpres 2024.
Ia menilai apa yang dilakukan Presiden dan jajarannya terkesan menyuburkan politik dinasti.
"Apa yang dilakukan Presiden seolah mencoba menyuburkan spirit politik dinasti yang dibungkus oleh virus nepotisme sempit dan berpotensi mengancam tata nilai demokrasi ke depan," ungkap Arief, Senin, dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Arif memperjelas bahwa sejak Pilpres 2004 hingga 2019, belum pernah ditemukan keterlibatan pemerintah dalam urusan pilpres.
Tetapi, menurutnya, pada gelaran Pilpres 2024, Presiden dan jajarannya terang-terangan menunjukkan dukungan kepada satu pasangan.
Baca juga: Usai MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Todung Berharap Parpol Laksanakan Hak Angket
Profil Arief Hidayat
Prof Dr Arief Hidayat SH, MS lahir pada 3 Februari 1956.
Ia adalah ahli hukum Indonesia yang terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2015-2017.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.