Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saldi Isra Sebut Sederet Pj Gubernur yang Diduga Ada Permasalahan Netralitas dalam Pilpres 2024

Salah satu poin yang menjadi fokus Saldi dalam pendapatnya yakni terkait dengan masalah netralitas kepala daerah atau penjabat (Pj) kepala daerah.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Saldi Isra Sebut Sederet Pj Gubernur yang Diduga Ada Permasalahan Netralitas dalam Pilpres 2024
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 atas permohonan pemohon I Anies-Muhaimin, di Mahkamah Konstitusi RI, Senin (22/4/2024). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) Saldi Isra menyampaikan Dissenting Opionion atau perbedaan pendapat atas putusan MK terhadap gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan kubu Anies-Muhaimin alias AMIN.

Salah satu poin yang menjadi fokus Saldi dalam pendapatnya yakni terkait dengan masalah netralitas kepala daerah atau penjabat (Pj) kepala daerah.

Adapun peristiwa itu kata dia, terjadi di beberapa daerah termasuk di Jakarta dan Jawa Tengah.

"Setelah membaca keterangan Bawaslu dan fakta yang terungkap dipersidangan serta mencermati alat bukti para pihak secara seksama saya menemukan bahwa terdapat masalah netralitas Pj, kepala daerah dan pengerahan kepala desa, yang terjadi antara lain di Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan," kata Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres di MK RI, Senin (22/4/2024).

Lebih lanjut, Saldi membeberkan bentuk dari ketidaknetralan yang didapat pihaknya sebagai bukti.

Kata dia, hal itu berupa penggerakan dan pengalokasian dana desa dan juga Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memiliki salah satu pasangan capres-cawapres.

BERITA REKOMENDASI

Adapun pasangan capres-cawapres yang dimaksud yakni, pasangan yang memiliki komitmen untuk melanjutkan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

"Adapun bentuk ketidaknetralan Pj kepala daerah diantaranya berupa penggerakan ASN pengalokasian sebagain dana desa sebagai dana kampanye ajakan terbuka untuk memilih paslon yang memiliki komitmen jelas untuk kelanjutan IKN, pembagian bansos atau bantuan lain kepada para pemilih dengan menggunakan kantong yang identik dengan identitas paslon tertentu," kata dia.

Tak hanya itu, penggerakan massa dan kegiatan sebuah acara kampanye yang dilakukan di lingkungan kerja pemerintahan dengan mengenakan pakaian atau kostum yang senada.

Adapun kostumnya berkaitan dengan identitas dari pasangan capres-cawapres tertentu.

"Penyelenggaraan kegiatan masal dengan menggunakan baju dan kostum menonjolkan keberpihakan kepada paslon tertentu," kata dia.

Pemasangan alat peraga kampanye di beberapa kantor pemerintahan daerah juga menjadi salah satu bukti yang disampaikan Saldi atas Dissenting Opionion nya.

"Pemasangan alat peraga kampanye di kantor pemerintahan daerah serta ajakan untuk memilih Paslon di medsos dan gedung milik pemerintah," tukas dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas