Soal Gugatan PDIP terhadap KPU di PTUN, Mahfud: Saya Tidak Terlibat
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, mengaku tidak terlibat dalam gugatan yang dilayangkan PDIP terhadap KPU ke PTUN.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Sementara KPU baru merevisi atau mengubah PKPU 19 menjadi PKPU 23/2023 sesuai putusan MK nomor 90 setelah proses berakhirnya pendaftaran capres-cawapres pada 25 Oktober 2023, yaitu pada 3 November 2024.
"Artinya tindakan KPU ini, melanggar ketentuan hukum, melanggar kepastian hukum, di mana dia memberlakukan peraturan yang berlaku surut," ujarnya.
Ucapkan Selamat
Setelah gugatan kubunya dan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ditolak MK, Mahfud mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.
"Saya dan Mas Ganjar tadi di MK sudah menyatakan menerima putusan ini dengan lapang dada dan mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas putusan ini dan selamat bertugas, mudah-mudahan negara ini semakin baik," katanya.
Ia berharap Prabowo-Gibran bisa menjalankan tugasnya dengan baik untuk memimpin Indonesia.
"Kami menerima putusan ini dan mengucapkan selamat bekerja dan kita jaga negara ini dengan sebaik-baiknya," tuturnya.
Mahfud juga menyampaikan pihaknya tidak akan mengajukan upaya hukum lain setelah gugatan hasil Pilpres 2024 mereka ditolak MK.
"Artinya pemilu, pilpres itu dari sudut hukum sudah selesai, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan," ucap Mahfud.
MK menyatakan menolak seluruh gugatan yang diajukan Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin.
Dari dua gugatan ini, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Ketiga hakim MK itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.
(Tribunnews.com/Deni/Suci Bangun/Fersianus Waku)