Cak Imin Masih Berharap Pengguliran Hak Angket DPR Tetap Berlanjut Usai Kalah di MK
Cak Imin menyebut, adanya pengguliran hak angket sangat diperlukan sebagai upaya menjaga sistem pemilu agar terhindar dari kesalahan dan kegagalan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Cawapres nomor urut 1 yang juga Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, masih berharap hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu masih dapat dilakukan oleh anggota DPR.
Hal itu disampaikan pria yang akrab disapa Cak Imin, merespons nasib wacana hak angket usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan pemohon terkait sidang sengketa Pilpres 2024.
Baca juga: PDIP Matangkan Wacana Pengguliran Hak Angket Usai Kalah di MK
"Ya, saya dari PKB tentu amat sangat berharap angket itu berjalan. Karena di situ kita bisa membangun sistem pemilu yang lebih konprehensif," kata Cak Imin, di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).
Cak Imin menyebut, adanya pengguliran hak angket sangat diperlukan sebagai upaya menjaga sistem pemilu agar terhindar dari kesalahan dan kegagalan.
"Karena itu hak angket amat sangat dibutuhkan dengan syarat tidak untuk menyerang atau mengkritisi pemerintah tetapi untuk membangun sistem pemilu yang belajar dari kegagalan dan kesalahan," ucap Wakil Ketua DPR RI itu.
Baca juga: MK Tolak Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud, Apa Kabar Hak Angket?
Cak Imin menambahkan, perlu adanya evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu.
Sebab itu besar harapannya agar hak angket bisa segera bergulir di DPR.
"Harapan besar untuk angket itu tinggi. Tetapi tentu kami akan berjuang soal hasil apakah lolos atau tidak sebelumnya tergantung pada anggota kita DPR RI. Itu semua kita tahu pemetaan di DPR kaya gimana," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh merespons soal wacana digulirkannya hak angket oleh partai politik di parlemen untuk mengusut dugaan Pilpres 2024 curang.
Menurut Surya Paloh, wacana itu sudah tidak uptodate lagi untuk saat ini setelah Mahkamah Konstitusi RI (MK) membacakan putusan atas gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
"Sejujurnya, membuat hak angket sudah tidak uptodate lagi. Untuk kondisional hari ini. itu menurut NasDem," kata Surya Paloh saat jumpa pers di NasDem Tower, Senin (22/4/2024) sore.
Baca juga: Surya Paloh: Hak Angket Sudah Tidak Up to Date Lagi, Jauh dari Harapan Kita Bersama
Kata Surya Paloh, saat ini dari waktu ke waktu esensi dari wacana hak angket dalam mengungkap dugaan kecurangan Pilpres itu seakan sudah tak berarti.
Menurut dia, harapan untuk mengungkap adanya dugaan Pilpres 2024 curang sudah sulit terwujud.
"Dan suatu proses minute by minute, jam by jam, waktu ke waktu hari per hari, esensi dari hak angket sudah jauh dari harapan kita bersama," kata Paloh.
Meski begitu, Surya Paloh menegaskan, pihaknya dalam hal ini NasDem tidak akan menghalangi upaya proses hak angket tersebut.
Kata dia, upaya itu tetap menjadi perjuangan para partai politik di parlemen dalam suatu proses demokrasi.
"Tapi bukan berarti kita NasDem menghalangi upaya untuk meneruskan, barangkali (menjadi) perjuangan untuk hak angket itu. NasDem menyatakan time framenya tidak tepat lagi, saya harus katakan itu," tukas Paloh.