Gugat KPU Diterima PTUN, Tim Hukum PDIP Ajak Seluruh Elemen Beri Dukungan Lewat Amicus Curiae
PDIP tengah mengajukan proses hukum terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum di Pilpres 2024.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) yang dipimpin Prof. Gayus Lumbuun mengajak kepada seluruh pihak yang peduli terhadap demokrasi untuk mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Di mana, kata Gayus, PDIP tengah mengajukan proses hukum terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres) pada Pilpres 2024.
"Maka ada dengan ini pun, saya menyatakan kepada publik amicus curiae silahkan, mendukung proses hukum yang diadakan di PTUN," kata Gayus Lumbuun saat konferensi pers bersama Tim Kuasa Hukumnya di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Selasa (23/4/2024).
Sebelumnya, Gayus mengungkapkan bahwa gugatan pihaknya kepada KPU RI dikabulkan oleh Ketua PTUN Jakarta, Oenoen Pratiwi.
Di mana, KPU digugat atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Gugatan mereka terdaftar di PTUN dengan nomor 133/G/2024/PTUN.JKT. PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.
Tim Hukum DPP PDIP meminta KPU RI agar menunda penetapan paslon nomor urut tiga itu yang diagendakan pada Rabu (24/4/2024) besok.
Eks hakim di Mahkamah Agung ini pun mengatakan, ajakan untuk menyampaikan amicus curiae guna menegakkan kembali negara hukum di Indonesia.
Sehingga, Gayus berharap lewat dukungan publik, hukum bisa kembali tegak di Republik ini.
"Seluruh elemen yang akan melakukan persahabatan untuk menegakkan negara hukum ini, amicus curiae silahkan, kembali hidup untuk bisa mengingatkan, bisa memberikan dukungan kepada proses pengadilan," jelasnya.
Gayus juga menegaskan permohonan yang diajukan ke PTUN secara hukum berbeda dengan yang dimohonkan para pihak pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Jika di MK menyidangkan mengenai hasil proses pemilu, sementara di PTUN ialah menelusuri bahwa apakah ada pelanggaran oleh pejabat negara yang bernama KPU.
Baca juga: Pakar Soroti Langkah PDIP Gugat Hasil Pilpres 2024 Ke PTUN, Akan Rumit Bila Dikabulkan
"Dan apakah ada pelaksanaan pemilu yang dilakukan oleh penguasa aparatur negara yang menyimpang, ini tugas kami. Sehingga apa yang kami ajukan adalah satu proses yang bermuara kepada apa yang disebut sebagai dalam bahasa hukum administrasi," jelas Gayus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.