Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prof Yusril Ihza Mahendra Cerita Sempat Dicaci-maki Usai Jadi Lawyer Tim Pembela Prabowo-Gibran

Yusril menilai orang-orang yang berkata tidak pantas di media sosial tidak pernah memikirkan anak-anaknya yang masih remaja.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Prof Yusril Ihza Mahendra Cerita Sempat Dicaci-maki Usai Jadi Lawyer Tim Pembela Prabowo-Gibran
TRIBUNNEWS
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Prof Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan pada Pilpres 2024 ketegangan tidak terlalu dirasakan, tetap saling serang antar pendukung masih ada dalam batas wajar. Meskipun Yusril mengaku dirinya dan keluarga sempat dicaci-maki di media sosial. 

Sekarang ketika Bu Mega menyampaikan amicus curiae sebagai sahabat pengadilan mereka bilang Bu Mega kan bukan pihak. Ketika Jokowi bukan pihak tapi kok dipersoalkan terus di dalam sidang.

Kami sih sampai hari ini nggak mau mempersoalkannya bahwa Bu Mega itu pihak atau bukan pihak indirect ya bisa dikait-kaitkan.

Yang memohon sebagai pemohon 1 siapa, itu kan Ganjar-Mahfud, mereka bukan perorangan tapi adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ikut menjadi kontestan pilpres.




Nah siapa yang mencalonkan Ganjar-Mahfud itu adalah PDI Perjuangan, siapa ketua PDI Perjuangan namanya Megawati Soekarnoputri ya kan, jadi mau apa kita.

Kalau kita lihat dalam sejarah amicus curae itu kan sebenarnya diajukan oleh pihak yang netral. Ada persoalan fundamental di pengadilan misalnya persoalan kesetaraan dan sebagainya.

Jadi kalau di zaman Romawi kuno biasa ada pihak menyampaikan surat ke pengadilan. Dalam tradisi hukum Islam hal semacam itu juga terjadi.

Ulama atau seorang ahli fiqih dia berpendapat tentang satu masalah yang memang sedang diperiksa atau sedang diadili.

BERITA TERKAIT

Saya pernah membaca majelis hikmah atau lembaga hikmah dan kebijakan publik PP Muhammadiyah itu bertindak sebagai amicus curae dalam sengketa antara kebun kelapa sawit di Riau.

Kasus itu sampai ke meja Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Lembaga hikmah itu menyampaikan surat kepada mahkamah pendapat PP Muhammadiyah terhadap persoalan ini.

Saya pikir tindakan PP Muhammadiyah ini betul karena dia tidak terlibat langsung dengan sengketa lahan antara rakyat dan perkebunan kelapa sawit di sana.

Kalau ada yang mengatakan Bu Mega tidak ada kaitan langsung dengan sengketa PHPU. Saya kira itu sikap yang inkonsisten, menurut saya, kita harus fair juga melihat ini di pengadilan.

Terkait pemanggilan empat menteri bahwa Bu Sri Mulyani menyatakan uang yang dipakai oleh Pak Jokowi berasal dari dana operasional presiden, secara rule of the game apakah boleh?

Yang diberikan oleh Pak Jokowi itu bukan Bansos tetapi anggaran bantuan presiden, menteri juga punya, anggota DPR punya, begitupun bupati walikota.

Kalau zaman Pak Soeharto dulu namanya dana taktis menteri. Uang itu dapat digunakan oleh pejabat dan nanti dipertanggung jawabkan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas