Sidang Sengketa Pilpres Rampung, Anies Puji Prabowo Seorang Patriot Terdidik
Anies Baswedan memberikan pujian dan selamat kepada Prabowo setelah sidang sengketa Pilpres 2024 selesai dilaksanakan.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
Sementara itu, Ganjar-Mahfud mengaku berlapang dada dengan keputusan MK menolak permohonan gugatan sengketa Pilpres yang mereka ajukan.
"Saya dan Mas Ganjar tadi di MK sudah menyatakan menerima putusan ini dengan lapang dada dan mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas putusan ini dan selamat bertugas."
"Mudah-mudahan negara ini semakin baik," kata Mahfud dalam jumpa pers di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Senin.
Agenda Selanjutnya
Berdasarkan jadwal dan tahapan Pileg dan Pilpres 2024 satu putaran, tiga hari setelah putusan MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung menjadwalkan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024.
"Tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
"SK KPU 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu secara nasional dianggap benar dan tetap berlaku secara sah," ujarnya.
Setelah itu, pada 1 Oktober 2024, akan digelar pengucapan sumpah/janji Anggota DPR dan DPD RI.
Dilanjutkan pada 20 Oktober 2024, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo-Gibran.
Sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden, biasanya akan diumumkan ke publik juga mengenai nama-nama calon menteri sekaligus nama kabinet pemerintahan yang baru.
Sementara itu, agenda MK yang lainnya setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini adalah bersiap menangani perkara sengketa Pemilu legislatif atau Pileg 2024.
Sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan pada 29 April hingga 3 Mei 2024 mendatang.
Diketahui, Sengketa Pileg ini diajukan beberapa partai politik.
Dikutip dari situs MK, ada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hingga Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 (PHPU 2024).
PPP menggugat hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 (Pemilu 2024) di 18 provinsi se-Indonesia.