Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata TKN, Golkar hingga Pakar soal PDIP Gugat Hasil Pemilu ke PTUN

PDIP menggugat hasil Pemilu 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kata TKN, Golkar hingga Pakar soal PDIP Gugat Hasil Pemilu ke PTUN
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Tim hukum PDIP menunjukkan surat pendaftaran permohonan gugatan terkait keputusan hasili Pilpres n2024 oleh KPU RI di PTUN Jakarta, Selasa (2/4/2034).  

"Hasil Pilpres tidak bisa diajukan lagi ke PTUN," kata Eko, (23/4/2024).

Meski demikian, Eko menjelaskan bahwa permohonan gugatan di PTUN masih bisa dimungkinkan.

"Tergantung dari pokok gugatannya. Sepengetahuan saya dari release yang dilakukan tim PDIP gugatan ke PTUN adalah terkait perbuatan melawan hukum oleh pemerintah dalam hal ini KPU terkait pendaftaran calon. Jadi bukan persoalan sengketa hasil. Dengan demikian merupakan hal yang berbeda," lanjutnya.

Menurutnya, jika nantinya gugatan dikabulkan akan menimbulkan masalah yang lebih rumit.

"Bila sebelum (Putusan) MK memang lebih relevan, tapi kalau setelah putusan MK masalahnya memang semakin rumit bila nanti misalnya dikabulkan PTUN," jelasnya.

(Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha/Igman Ibrahim)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas