Jelang Pilkada 2024, Aktivis Mahyudin Panaskan 'Mesin Politik', Ambil Formulir di Dua Partai Ini
Mahyudin Rumata yang juga Mantan Ketua PB HMI 2016-2018 membenarkan, telah mengutus orang-orangnya untuk mengambil formulir pendaftaran Calkada 2024
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 masih akan berlangsung beberapa bulan ke depan, namun sejumlah calon mulai memanaskan "mesin" politik mereka.
Satu di antaranya adalah tokoh muda dan aktivis nasional Mahyudin Rumata yang mulai bersiap mengikuti kontestasi Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Baca juga: PKS Buka Peluang Dukung Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024: Kita Tunggu Kehadirannya
Sebagai langkah awal, pria yang akrab disapa Yudi itu, melalui utusannya di Bula, Ibukota sementara Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menyambangi Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk pengambilan formulir pencalonan Calon Kepala Daerah.
Kepada wartawan, Mahyudin Rumata yang juga Mantan Ketua PB HMI 2016-2018 membenarkan, telah mengutus orang-orangnya untuk mengambil formulir pendaftaran Calkada 2024 Kab. SBT.
"Iya benar, saya telah mengutus beberapa kawan-kawan saya di SBT untuk mengambil formulir di beberapa Partai Politik pemilik kursi di DPRD yang telah membuka pendaftaran", ujarnya, Kamis (25/4/2024).
"Semangat saya untuk menjadi Bupati SBT bukan ujuk-ujuk atau tiba saat tiba akal, atau bahasa kami ikut rame, akan tetapi telah melalui perenungan dan penempaan panjang demi SBT yang Maju dan Sejahtera," katanya.
Baca juga: Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut ke PKB
Pilkada Serentak 2024
Sebagaimana diketahui, Indonesia pada November Tahun ini, menyelenggarakan pemilihan kepala daerah secara serentak di 500an kab/kota dan 38 Provinsi.
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024
Tahap Persiapan:
- Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
- Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.