MK Tangani 297 Gugatan PHPU Pemilu Legislatif, Ditargetkan Rampung pada 10 Juni 2024
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, ratusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg tersebut telah teregistrasi di MK.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menangani sebanyak 297 gugatan sengketa pemilihan legilatif (pileg) 2024.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, ratusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg tersebut telah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Siap Hadapi Sengketa Pileg di MK, Bawaslu Yakin Hasil Pengawasan Berjalan Lancar
Ia menuturkan, di 2024 ini, total perkara PHPU yang diterima MK sebanyak 299 gugatan. Adapun dua perkara di antaranya merupakan gugatan sengketa pilpres, yang telah diputus majelis hakim konstitusi, pada 22 April 2024 lalu.
"PHPU pileg itu kemarin kita sudah meregistrasi 297 perkara, jadi total perkara PHPU itu 299, dua sudah selesai. Jadi 297 perkara PHPU pileg, sudah kita registrasi dan sudah resmi menjadi perkara," kata Fajar, kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, pada Kamis (25/4/2024).
Fajar kemudian menyampaikan, MK telah mengagendakan sidang pendahuluan PHPU pileg, mulai Senin, 29 April 2024.
Baca juga: Sejalan Putusan MK Terkait Pilpres 2024, Hasil Survei: Masyarakat Menolak Pemilihan Ulang
"Kita juga sudah agendakan sidang, hari Senin, ada 79 hari Senin dan 53 untuk Selasa," jelasnya.
Dalam menangani perkara sengketa pileg, MK membagi menjadi tiga panel yang masing-masing diisi oleh tiga hakim konstitusi.
Tiga panel tersebut masing-masing dipimpin oleh Hakim Suhartoyo, Hakim Saldi Isra, dan Hakim Arief Hidayat.
"79 (perkara) nanti akan dibagi ke tiga panel. Begitu juga hari Selasa, 53 (perkara) akan dibagi tiga panel," ucapnya.
Sementara itu, Fajar mengatakan, sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) 1/2024, MK sudah harus menyelesaikan semua perkara PHPU pileg, terakhir pada 10 Juni 2024 nanti.
"Sejauh ini sesuai dengan PMK tahapan itu 7-10 Juni, artinya 10 Juni mudah-mudahan semuanya sudah kelar. Boleh maju, tapi tidak boleh lambar dsri itu, karena 30 hari kerja, sejak registrasi," jelas Fajar Laksono.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.