Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

MK Tangani 297 Gugatan PHPU Pemilu Legislatif, Ditargetkan Rampung pada 10 Juni 2024

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, ratusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg tersebut telah teregistrasi di MK.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in MK Tangani 297 Gugatan PHPU Pemilu Legislatif, Ditargetkan Rampung pada 10 Juni 2024
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo memimpin sidang sengketa pemilu 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menangani sebanyak 297 gugatan sengketa pemilihan legilatif (pileg) 2024.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, ratusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg tersebut telah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Siap Hadapi Sengketa Pileg di MK, Bawaslu Yakin Hasil Pengawasan Berjalan Lancar

Ia menuturkan, di 2024 ini, total perkara PHPU yang diterima MK sebanyak 299 gugatan. Adapun dua perkara di antaranya merupakan gugatan sengketa pilpres, yang telah diputus majelis hakim konstitusi, pada 22 April 2024 lalu.

"PHPU pileg itu kemarin kita sudah meregistrasi 297 perkara, jadi total perkara PHPU itu 299, dua sudah selesai. Jadi 297 perkara PHPU pileg, sudah kita registrasi dan sudah resmi menjadi perkara," kata Fajar, kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, pada Kamis (25/4/2024).

Fajar kemudian menyampaikan, MK telah mengagendakan sidang pendahuluan PHPU pileg, mulai Senin, 29 April 2024.

Baca juga: Sejalan Putusan MK Terkait Pilpres 2024, Hasil Survei: Masyarakat Menolak Pemilihan Ulang

"Kita juga sudah agendakan sidang, hari Senin, ada 79 hari Senin dan 53 untuk Selasa," jelasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam menangani perkara sengketa pileg, MK membagi menjadi tiga panel yang masing-masing diisi oleh tiga hakim konstitusi.

Tiga panel tersebut masing-masing dipimpin oleh Hakim Suhartoyo, Hakim Saldi Isra, dan Hakim Arief Hidayat.

"79 (perkara) nanti akan dibagi ke tiga panel. Begitu juga hari Selasa, 53 (perkara) akan dibagi tiga panel," ucapnya.

Sementara itu, Fajar mengatakan, sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) 1/2024, MK sudah harus menyelesaikan semua perkara PHPU pileg, terakhir pada 10 Juni 2024 nanti.

"Sejauh ini sesuai dengan PMK tahapan itu 7-10 Juni, artinya 10 Juni mudah-mudahan semuanya sudah kelar. Boleh maju, tapi tidak boleh lambar dsri itu, karena 30 hari kerja, sejak registrasi," jelas Fajar Laksono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Atas