Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Yusril Ihza Mahendra Sebut Gugatan PDIP di PTUN Cacat Formil, Ini Orangnya

Dengan begitu, kata Yuri, keputusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024 sudah final dan mengikat. Sebaliknya, tidak ada upaya hukum yang bisa

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Anak Yusril Ihza Mahendra Sebut Gugatan PDIP di PTUN Cacat Formil, Ini Orangnya
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Sekretaris Tim Hukum Pembela Prabowo-Gibran sekaligus anak dari Yusril Ihza Mahendra, Yuri Kemal Fadlullah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Tim Hukum Pembela Prabowo-Gibran, Yuri Kemal Fadlullah menyebutkan gugatan PDIP terhadap KPU yang didaftarkan di PTUN Jakarta dianggap cacat formil. Baginya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah final dan mengikat.

Ia mengatakan, ketentuan di dalam UU PTUN menyatakan ada putusan yang dikecualikan atau tidak bisa diajukan gugatan. Putusan tersebut yaitu keputusan KPU mengenai hasil Pemilihan Umum. 

Dengan begitu, kata Yuri, keputusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024 sudah final dan mengikat. Sebaliknya, tidak ada upaya hukum yang bisa diajukan terkait penetapan yang lalu.

"Sehingga kami menilai apa yang sudah diputuskan MK kemarin bersifat final dan mengikat, tidak ada lagi upaya hukum yang diajukan terkait dengan penetapan perolehan hasil," katanya.

Baca juga: Kaesang Bereaksi NasDem dan PKB Akhirnya Dukung Prabowo-Gibran, Singgung Sumbangan

Oleh sebab itu, anak dari Yusril Ihza Mahendra itu mengatakan gugatan yang diajukan oleh PDIP merupakan cacat formil.

"Pendapat kami saya kembalikan kepada hukum yang mengatur karena keputusan KPU yang diajukan objek gugatan ini merupakan hasil pemilu ya kami berpandangan sebetulnya itu cacat formil sehingga tidak bisa diajukan gugatan terhadapnya," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, tim hukum PDIP mendaftarkan gugatan terhadap KPU ke PTUN pada Selasa (2/4/2024) dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT. 

Dalam perkara tersebut, PDI-P menganggap KPU telah melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dan mengesampingkan syarat usia minimum untuk cawapres. 

Baca juga: Ganjar Bilang Megawati Mau Oposisi, Gerindra Yakin PDIP Nantinya Merapat ke Prabowo-Gibran

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menuturkan, PDI-P masih berjuang untuk menegakkan demokrasi dan konstitusi dengan menempuh upaya hukum di PTUN. 

"(PDIP) berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN," ucap Hasto, Selasa (23/4/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas