Rangkuman 4 Kejadian pada Sidang Sengketa Pileg 2024 yang Mulai Digelar Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah akan menyidangkan sebanyak 297 perkara sengketa Pileg. Sidang digelar secara paralel di tiga Ruang Sidang MK, Gedung I dan II.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif atau Pileg 2024 pada Senin (29/4/2024).
Sesuai agenda, akan diawali dengan pemeriksaan pendahuluan yang direncanakan berlangsung hingga 3 Mei 2024.
Mahkamah akan menyidangkan sebanyak 297 perkara sengketa Pileg. Sidang digelar secara paralel di tiga Ruang Sidang MK, Gedung I dan II.
Untuk pembagian penanganan jumlah perkaranya, Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara.
Tercatat ada 66 sidang yang berlangsung dalam tiga panel hari ini dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan.
Apa saja yang terjadi pada sidang hari ini? Berikut rangkumannya.
1. Partai Demokrat Kedapatan Bawa Kuasa Hukum Lebih dari Jumlah yang Dijatahi
Partai Demokrat kedapatan menghadirkan kuasa hukum ke dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 lebih dari jumlah yang dijatahi.
Hal ini terungkap dalam saat Sidang Panel 2 untuk sengketa pileg di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/4/2024), berlangsung.
Sidang yang dipimpin oleh hakim Saldi Isra, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani ini tengah dalam proses mendengar keterangan nomor 188-02-14-13/PHPU.DPR-DPRDXXII/2024 untuk perkara caleg perseorangan dapil Jawa Tengah dari Partai Demokrat, Maryatin.
Mulanya, kuasa hukum Partai Demokrat, Muhammad Mualimin mulai memperkenalkan diri dan rekannya kepada para hakim konstitusi.
"Nama Muhammad Mualimin, penerima kuasa dari Partai Demokrat atas nama Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan Sekjen PD AHY dan Sekjen Teuku Riefky Harsya yang hari ini datang bersama rekan saya di belakang yaitu Eddy Safri Sianipar," ujar Mualimin.
Hakim konstitusi Saldi Isra pun mempersilakan untuk rekan Mualimin maju dan duduk mendampingi di sebelahnya.
"Yang mana itu pak Eddy? Maju ke depan pak," kata Saldi.
"Dan satunya lagi Nathanael E M Hutagaul," lanjut Mualimin.
Mendengar masih ada nama kuasa hukum yang dibacakan, Saldi Isra pun mengingatkan soal jatah kuasa hukum dalam sidang. Ia pun berkelakar ihwal kuasa hukum yang terlalu jujur dalam sidang.
"Anda ini kelebihan jatah ini. Sebetulnya jatahnya dua orang, karena terlalu jujur ketahuan kesalahannya jadinya. Ini jatahnya cuma dua per permohonan," jelas Saldi.
Akhirnya Mualimin pun mengatakan untuk salah satu rekannya menjadi kuasa hukum bagi caleg perseorangan Partai Demokrat, Sumarjono yang sebelumnya telah menyampaikan permohonan sebelum mereka.
2. KPU Minta Tambahan Kursi dalam Ruang Sidang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merasa kursi yang disediakan Mahkamah Konstitusi (MK) bagi pihaknya selaku termohon di ruang sidang tidak mencukupi.
Sehingga pihak KPU meminta supaya MK menambahkan jumlah kursi bagi mereka dalam ruang sidang.
"Mohon maaf yang mulia, mohon diizinkan ke depan untuk alokasi kursi dari permohonan setiap register ada jatah untuk kuasa hukum," kata kuasa hukum KPU, Ali Nurdin di Ruang Sidang MK dalam agenda sidang perdana sengketa pileg, Senin (29/4/2024).
"Kemudian ditambah dua atau tiga untuk pimpinan atau perwakilan dari KPU RI," ia menambahkan.
Ali Nurdin menjelaskan permintaan ini guna memudahkan pembagian kerja pihaknya selaku kuasa hukum KPU dalam ruang sidang.
"Karena jatahnya kan 10, kami tim kan banyak yang mulia, untuk masuk bergantian yang mulia, pembagian kerja di antara kami," jelasnya
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari meminta supaya permintaan mereka itu dipertimbangkan oleh pihak MK.
Apalagi dalam proses sidang saat KPU menyampaikan keterangan pekan depan. Sebab, jajaran KPU daerah bakal ada yang direncanakan untuk hadir langsung ke persidangan.
"Saya kira hal tersebut nanti mohon dipertimbangkan ketika pemeriksaan pembuktian karena kemungkinan ada teman-teman KPU daerah yang bergabung," ujar Hasyim.
"Biasanya kan juga ada yang lewat zoom di KPU RI, enggak tahun ini?", balas hakim Suhartoyo merespons Hasyim.
"Nanti lihat perkembangan," lanjut Hasyim.
3. Permohonan Terbanyak dari Papua Tengah
Sidang hasil pemilihan umum (PHPU) Anggota DPR, DPD dan DPRD pada Pemilu tahun 2024 berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/2024).
Agenda perdana hari ini adalah mendengar keterangan pemohon. Dalam jadwal sidang perdana yang dirilis oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tercatat ada 66 sidang yang berlangsung dalam tiga panel hari ini.
Papua Tengah jadi provinsi yang paling banyak disidangkan sejauh ini. Tercatat total 26 permohonan sengketa yang diajukan dari Provinsi Papua Tengah.
Kemudian di posisi kedua menyusul Provinsi Jawa Timur dengan total 14 permohonan sengketa dan posisi Riau di urutan ketiga dengan total 12 permohonan.
Kemudian untuk permohonan sengketa lainnya berasal dari, Banten (9), Jawa Tengah (7), Sulawesi Selatan (5 permohonan), Sumatra Barat (5), dan DI Yogyakarta (2).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan ada total 297 perkara PHPU Pileg 2024 yang dibagikan atas tiga panel. Dalam prosesnya MK melakukan sidang per provinsi perkara.
"Ada panel 1 103 (perkara), panel 2 97 (perkara), panel 3 97 (perkara). MK menyidangkan itu seperti halnya nomor perkaranya, jadi per provinsi," ujar Fajar di kawasan Gedung MK, Jakarta, Senin (29/4/2024).
"Misalnya hari ini di panel I Provinsi Banten, ada berapa partai politik yang mempersoalkan hasil pemilu di Provinsi Banten, begitu seterusnya. Nanti Riau, nanti Jawa Timur," ia menambahkan.
4. PDIP Minta Nol kan Suara PSI dan Demokrat di Papua Tengah
PDIP meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membuat suara PSI dan Demokrat menjadi nol untuk daerah pemilihan 5 DPRD Papua Tengah tingkat I.
Hal ini merupakan petitum dalam permohonan sengketa hasil Pemilu 2024 di MK.
Dalam sidang pendahuluan yang digelar di MK, Senin (29/5/2024), Hakim Konstitusi Guntur Hamzah bertanya soal bukti-bukti pendukung untuk menguatkan petitum PDIP.
"Nah saya tidak melihat itu ada bukti data bahwa untuk me-nol-kan itu," kata Guntur di persidangan.
Mahkamah pun meminta pemohon untuk menunjukkan bukti-bukti yang menguatkan petitum tersebut.
Bukti-bukti itu nantinya akan di konfrontasi dengan pihak terkait, Bawaslu dan KPU selaku termohon.
"Tolong nanti saudara bisa tunjukkan bukti-buktinya karena nanti akan di-cross check, di-challange ke pihak terkait maupun Bawaslu dan juga termohon," ungkap dia.
Dalam kesempatan itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengingatkan ke PDIP jika tak lengkapi bukti-bukti pada sidang pendahuluan maka hakim akan memberikan penilaian dalam sidang putusan.
Pasalnya bukti-bukti yang telat disampaikan tidak bisa diverifikasi dan tak bisa ditanggapi pemohon serta pihak terkait.
"Alat bukti pemohon kalau tidak disampaikan di sidang pertama, sidang pendahuluan, maka akan menjadi penilaian hakim dalam sidang putusan. Karena apa? Karena itu tidak bisa diverifikasi dan tidak bisa ditanggapi oleh pihak terkait dan termohon atau bawaslu. Jadi pemohon hendaknya dalam sidang ini sudah melengkapi bukti-bukti tambahan," jelas Arief.
Dalam petitumnya PDIP meminta MK menetapkan hasil perolehan suara yang benar sesuai perhitungan mereka untuk suara pemilihan anggota DPRD Papua Tengah dapil 5. PDIP memperoleh suara D.Hasil Distrik/Kecamatan 36.753, D.Hasil Provinsi 36.753 suara.
"Menetapkan perolehan suara PSI untuk formulir D Hasil Distrik/Kecamatan nol, perolehan suara D Hasil Provinsi nol," kata Kuasa hukum PDIP Wiradarma Harefa di persidangan.
PDIP turut meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan anggota DPRD Provinsi dan kabupaten/kota untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Papua Tengah Dapil 5 (Kabupaten Mimika), DPRD Kabupaten Puncak Dapil 2, 3, dan 4, serta DPRD Provinsi Papua Tengah Dapil 3 Kabupaten Puncak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.