Hakim MK Nilai Kuasa Hukum PKB Plin-plan Soal Minta Cabut Permohonan Sengketa Pileg terhadap PDIP
PKB mencabut satu permohonan sengketa pileg terhadap PDIP, hakim MK nilai kuasa hukum PKB plin-plan dalam bersikap soal cabut gugatan.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mencabut satu permohonan sengketa pileg terhadap PDI Perjuangan atau PDIP.
Peristiwa ini diwarnai sikap kuasa hukum PKB yang dinilai hakim plin-plan dalam menentukan sikapnya soal cabut mencabut gugatan ini.
Momen ini berlangsung dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif panel III, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Ketua panel III Hakim Konstitusi Arief Hidayat mulanya mempertanyakan kehadiran Pemohon perkara 62 yang diajukan PKB, di dalam persidangan. Namun, Pemohon tak kunjung merespons hakim.
"Ya, silakan Pemohon perkara 62, Partai Kebangkitan Bangsa, siapa? Lho, pemohonnya enggak ada?" ucap Arief Hidayat.
Seketika satu di antara beberapa kuasa hukum PKB, Sujagat, menyampaikan partai itu mencabut sengketa pileg terhadap PDIP.
"Izin Yang Mulia, perkara 62, calegnya minta dicabut (perkara)," kata Sujagat.
Baca juga: Rangkuman 4 Kejadian pada Sidang Sengketa Pileg 2024 yang Mulai Digelar Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Memastikan kembali, Hakim Arief Hidayat tampak berdialog dengan kuasa hukum PKB yang lain, bernama Subani.
Arief meminta agar surat pencabutan dapat segera diserahkan ke MK, jika benar-benar ingin mencabut perkara.
"Emang minta dicabut," kata Subani kepada Arief.
Beberapa kali Hakim Arief Hidayat memastikan bahwa pencabutan gugatan terhadap PDIP ini telah juga disetujui oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Namun, kata Subani, kuasa hukum belum mendapatkan persetujuan langsung dari Cak Imin. Melainkan hanya arahan dari prinsipalnya yang disebut caleg PKB di Aceh.
"Ya sudah saya minta ketegasan. Pak Subani kan kuasa hukumnya, yang tanggung jawab Pak Subani, ya. Nanti dikontak supaya segera surat pencabutannya dikirim, nanti jam 13.00 sudah harus masuk," kata Hakim Arief.
"Tapi secara resmi di dalam persidangan ini dihadiri termohon, pihak terkait, tahu persis kalau perkara ini sudah dicabut kuasa hukum. Kalau ternyata baik partai maupun calegnya mempersoalkan, Pak Subani yang bertanggung jawab ya. Alhamdulillah sudah dicabut. Itu PDIP (selaku) Pihak Terkait harus bersyukur sudah dicabut itu," tambahnya.
Baca juga: Sidang Sengketa Pileg 2024, PDIP Minta Suara PSI-Demokrat Jadi 0 di Papua Tengah
Namun, tak berselang lama, Subani tampak ragu dengan pernyataannya yang hendak mencabut gugatan itu.
Sikap ragu Subani tersebut dinilai oleh Hakim Arief seperti mempermainkan majelis hakim.
"Majelis Yang Mulia, mungkin kami agak berubah pikiran, mungkin kita lanjutkan saja, nanti kalau sudah ada resmi (surat pencabutannya)," ucap Subani kepada Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
"Loh.. Lah gimana ini? Enggak bisa ini. Enggak bisa bolak-balik. Nanti bolak-balik gimana? Ini mempermainkan hakim, saya suruh keluar saja kalau gitu, yang tegas gitu. ya? Pak subani sering beracara enggak sih?" tanya Hakim Arief.
"Ya, sering," jawab Subani.
"Nah iya, enggak boleh kan? Berubah-ubah, mencla-mencle dalam persidangan yang terbuka untuk umum ini, kan kacau nanti. Republik kalau orang-orangnya begini kacau semua nanti. Ya," kata Hakim Arief.
Nasi sudah menjadi bubur, sikap plin-plan yang ditunjukkan kuasa hukum PKB itu tak digubris hakim. Ketua panel III Hakim Konstitusi Arief Hidayat akhirnya menyatakan gugatan PKB terhadap PDIP ini telah dicabut.
"Jadi yang terakhir yang perlu saya tegaskan kembali, bahwa kuasa hukum perkara 62 telah mencabut. jadi, Termohon dan Pihak Terkait nanti merespons. Nanti pertanggung jawabannya pak Subani yang bertanggung jawab itu," tegas Hakim Arief.