PPP Hapus Tuduhan Suara Dicuri, PDIP Mundur Jadi Pihak Terkait Sengketa Hasil Pemilu di MK
Berkenaan dengan itu PDIP merasa tak ada lagi kaitannya perkara yang bersangkutan dengan mereka. Sehingga PDIP tidak memberikan keterangan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDIP menyatakan mundur menjadi pihak terkait dalam perkara sengketa hasil pemilu 2024 nomor 119-01-17-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh PPP untuk wilayah Provinsi Sumatera Barat.
“Kami tidak menyerahkan keterangan, melainkan ingin memasukan permohonan pencabutan sebagai pihak terkait” kata kuasa hukum PDIP Yulius Purba dalam sidang panel 1 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Senin (6/5/2024).
Alasan PDIP menarik diri sebagai pihak terkait karena PPP selaku pemohon dalam perkara ini sebelumnya telah lebih dulu menghapus frasa ‘suara pemohon berpindah pada PDIP’ sebagaimana disampaikan dalam sidang agenda pemeriksaan pendahuluan.
Berkenaan dengan itu PDIP merasa tak ada lagi kaitannya perkara yang bersangkutan dengan mereka. Sehingga PDIP tidak memberikan keterangan terhadap permohonan dan menarik diri sebagai pihak terkait.
“Bahwa berhubung PPP menghapus frasa ‘suara pemohon berpindah pada PDIP’ sebagaimana disampaikan pada pemeriksaan pendahuluan, sehingga tidak ada lagi keterkaitan kami dalam permohonan a quo, maka dalam kesempatan ini pula, kami hendak melakukan pencabutan kedudukan kami selaku pihak terkait dalam perkara nomor 119,” kata dia.
Dalam pokok permohonan, PPP pada perkara nomor 119 meminta MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. PPP mendalilkan bahwa suara mereka berpindah ke Partai Garuda pada dapil Sumatera Barat I.
Suara Partai Garuda disebutkan awalnya sebesar 90 suara, tapi bertambah secara tidak sah menjadi 5.701 suara.
Hal ini membuat suara PPP yang semual 46.906 suara berkurang menjadi 41.295 suara.
Perpindahan suara ini disebut diakibatkan karena kesalahan KPU. Perpindahan suara ini berlanjut ke tingkat rekapitulasi suara nasional. PPP sendiri telah mengajukan keberatan kepada Bawaslu Provinsi Sumbar.
Namun KPU tetap memutuskan hasil rekapitulasi suara nasional yang menjadikan PPP tidak memenuhi syarat ambang batas parlemen 4 persen.