Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud Dibubarkan, Wakil Ketua Umum TPN: Kami Sudah All Out
Pembubaran Tim Pemenangan Nasional (TPN) dihadiri langsung oleh Ganjar dan Mahfud, beserta petinggi TPN dan parpol pengusung
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi dibubarkan pada Senin (6/5/2024) malam.
Pembubaran dihadiri langsung oleh Ganjar dan Mahfud, beserta petinggi TPN dan parpol pengusung di Posko Teuku Umar nomor 9, Jakarta.
Wakil Ketua Umum TPN sekaligus Penasihat Ahli Kapolri Andi Gani Nena Wea yang juga terlihat hadir mengatakan, pembubaran TPN merupakan hal biasa. Karena, rangkaian Pilpres 2024 juga sudah selesai.
Baca juga: Ganjar-Mahfud Hadiri Acara Halalbihalal Sekaligus Pembubaran TPN di Posko Teuku Umar
"Kita semua sudah melakukan yang terbaik dan all out saat Pilpres. Dari rangkaian panjang kampanye hingga berakhir saat Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan gugatan 01 dan 03 ditolak," kata Andi Gani saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Andi Gani meminta saatnya persatuan dan kesatuan kembali ditegakan yang telihat rengang saat Pemilu lalu.
Diketahui, Andi Gani sampai mengundurkan diri dari jabatan Presiden Komisaris BUMN PT PP saat ditunjuk sebagai Wakil Ketua Umum TPN Ganjar-Mahfud
Sementara, Ganjar menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dalam gelaran Pilpres 2024.
"Salam saya buat teman-teman. Dengan mengucap syukur Alhamdulillah, kami tutup seluruh kegiatan TPN dan beberapa orang masih akan tetap berlanjut," kata Ganjar.
Ganjar mengatakan, dirinya dan Mahfud merasa bangga dengan dukungan yang didapat selama menjadi kontestan Pilpres 2024.
"Saya dan pak Mahfud merasa bangga ada orang-orang hebat di belakang dan di depan saya. Selama ini, kami bersama-sama memperjuangkan demokrasi dan kebenaran," jelasnya.
Baca juga: Rosan Roeslani Akui Sudah Bertemu Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2024-2029.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2024.