Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim MK Wanti-wanti KPU soal Sirekap: Jangan Sampai Bermasalah di Pilkada

Arief juga menyinggung peristiwa erornya Sirekap ketika tahapan rekapitulasi suara di ajang pemilihan presiden kemarin

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Hakim MK Wanti-wanti KPU soal Sirekap: Jangan Sampai Bermasalah di Pilkada
tribunnews.com
KPU sengaja hilangkan diagram dan grafik perhitungan jumlah suara di Sirekap. Hakim Konstitusi Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) pada perhelatan Pilkada Serentak 2024 mendatang.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) pada perhelatan Pilkada Serentak 2024 mendatang. 

Arief juga menyinggung peristiwa erornya Sirekap ketika tahapan rekapitulasi suara di ajang pemilihan presiden kemarin. Hal ini yang kemudian dimasukkan dalam dalil permohonan.

Baca juga: SIREKAP Sudah Mendunia, Bobroknya Go-INTERNASIONAL

Wanti-wanti ini disampaikan Arief dalam sidang panel 3 untum perkara nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).

"Kalau begitu bahwa manual sudah selesai, baik. Dicetak berdasarkan Sirekapnya. Itu kemudian jadi permasalahan. Terus kemudian minta tolong diperbaiki lagi, tapi tidak diperbaiki," kata Arief di persidangan.

Baca juga: Sidang MK Sempat Memanas saat Kubu AMIN Debat Lawan Ahli KPU soal Kesalahan Input Data Sirekap

Mahkamah lalu mengingatkan bahwa perubahan suara bisa saja kembali terjadi di dalam Sirekap. Pasalnya rekapitulasi suara berjenjang yang dilakukan KPU, mulai dari tingkat TPS hingga kabupaten, hasilnya akan dimasukkan dalam Sirekap.

Hasil dari unggahan ke dalam Sirekap itu yang kemudian dicetak. Kata Arief, kesalahan atau perubahan terjadi ketika angka dari hasil rekapitulasi manual dimasukkan dalam Sirekap

Berita Rekomendasi

"Karena itu berjenjang dari TPS, ya toh. Terus kemudian sampai tingkat kabupaten pun berjenjang. Terus kemudian itu harus dimasukkan Sirekap, yang dicetak di sirekap kan. Nah itu yang berubah di situ toh," jelas dia. 

Atas peristiwa ini, Mahkamah mengingatkan KPU untuk membenahi Sirekap karena pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 tinggal hitungan bulan.

Apalagi Pilkada mendatang serentak dilakukan untuk pemilihan kepala daerah di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

"Gimana ini kalau gitu. Ini di semua tingkatan, apalagi kemarin waktu kita pilpres itu sirekapnya jadi bermasalah. Memang Sirekap tidak bisa digunakan, karena bermasalah terus itu," kata Arief.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilpres, Ahli: Sirekap Hanya Software, Tak Bisa Digunakan untuk Ubah Suara

"Untuk catatan. Karena nanti sebentar lagi pilkada, hampir 500 lebih pilkada serentak di seluruh Indonesia. 508. Ya itu. Jadi kita harus hati-hati betul," pungkas Arief.

Anggota KPU RI Idham Holik yang hadir mewakili pimpinan KPU pun mengangguk-angguk menyanggupi permintaan Hakim Konstitusi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas