Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyebab Rusuh Saat PSU di Papua, PPD Tinggalkan Penghitungan Suara Tanpa Informasi  

Ketua dan anggota PPD itu pergi tanpa memberitahu satu pun informasi kepada panitia pengawas pemilu (panwaslu) distrik

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Penyebab Rusuh Saat PSU di Papua, PPD Tinggalkan Penghitungan Suara Tanpa Informasi  
Kompas.com/Wawan H Prabowo
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi - Ketua dan tiga orang anggota panitia pemilihan distrik (PPD) di Distrik Gamelia, Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan meninggalkan lokasi rekapitulasi suara saat proses berlangsung sehingga dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).  Hal itu diungkapkan oleh Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Pegunungan, Sanggup Abidin sebagai salah satu jawaban dalam sidang sengketa nomor 158-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/5/2024).  

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua dan tiga orang anggota panitia pemilihan distrik (PPD) di Distrik Gamelia, Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan meninggalkan lokasi rekapitulasi suara saat proses berlangsung sehingga dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). 

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Pegunungan, Sanggup Abidin sebagai salah satu jawaban dalam sidang sengketa nomor 158-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/5/2024). 

Ketua dan anggota PPD itu pergi tanpa memberitahu satu pun informasi kepada panitia pengawas pemilu (panwaslu) distrik. Tindakan itu pun dinyatakan sebagai pelanggaran pemilu oleh Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya

“Terjadi pelanggaran, yaitu ketua dan tiga orang PPD meninggalkan tempat rekapitulasi atau kantor distrik tanpa memberitahu panwaslu distrik dari hari Jumat malam 17 Februari 2024 sampai dengan hari Sabtu 18 Februari 2024,” kata Sanggup di ruang sidang panel 1 MK, Jakarta. 

Dengan begitu, lanjut Sanggup, PPD Gamelia tidak melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara dan merugikan semua partai politik peserta pemilu, termasuk Partai Kebangkitan Nasional (PKN) selaku pemohon dalam perkara ini. 

Baca juga: Pj Bupati Lanny Jaya Doren Wakerkwa Meninggal, Sempat Alami Sesak Napas Sepulang dari Jakarta

Kemudian, Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya meminta agar rekapitulasi penghitungan suara tetap dilakukan oleh jajaran PPD sesuai prosedur tahapan pemilu.

Berita Rekomendasi

Namun, pelanggaran yang dilakukan ketua dan anggota PPD Gamelia menyebabkan para saksi partai politik meminta untuk melakukan PSU. 

PSU kemudian digelar pada 29 Februari 2024. Akan tetapi, pelaksanaan PSU tersebut diwarnai perdebatan dan adu argumen antara masyarakat dengan PPD Gamelia untuk memenangkan masing-masing peserta pemilu yang didukungnya.

Perdebatan tersebut berakhir menjadi keributan warga. Dalam video yang ditayangkan di ruang sidang sebagai barang bukti persidangan, tampak terjadi keributan antarwarga. Beberapa di antaranya terlihat membawa parang dan panah.

Adapun beberapa laporan pelanggaran yang diterima oleh Bawaslu Lanny Jaya pada distrik yang melakukan pemungutan suara menggunakan metode noken ini adalah:

Ancaman kepada saksi atau siapapun untuk tidak merekam video atau foto saat pelaksanaan pemungutan suara; adanya masyarakat Kabupaten Tolikara dan anak-anak yang ikut memilih di 4 tempat pemungutan suara di Distrik Gamelia; hingga kesepakatan suara sisa uang tidak dihitung  ditambahkan kepada salah satu partai politik peserta pemilu.

Sidang perselisihan PHPU legislatif dalam agenda mendengar jawaban terkait direncanakan selesai pada Selasa hari ini.

Sidang bakal dilanjutkan kembali pekan depan untuk proses dismissal di mana hakim memutuskan perkara mana saja yang bakal dilanjutkan ke agenda pembuktian.

Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas