Komisi II DPR Gelar Rapat Bahas Dua Rancangan PKPU Terkait Pilkada Serentak 2024
Komisi II DPR gelar raker dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu (KPU RI, Bawaslu dan DKPP) pada Rabu (15/5/2024) bahas PKPU soal Pilkada Serentak
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja (raker) dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu (KPU RI, Bawaslu dan DKPP), pada Rabu (15/5/2024).
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmda Doli Kurnia.
Di meja pimpinan turut dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa, Junimart Girsang dan Syamsurijal.
Ada pun rapat mengagendakan pembahasan dua rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Pertama adalah rancangan PKPU tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota
Kedua, rancangan PKPU tentang pencalonan gubernur wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Baca juga: Mantan Ketua MK: Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD Sumbar
"Agenda kita pada pagi hari ini adalah untuk membahas kemudian menyetujui dua rancangan PKPU itu, apakah kita setuju?" tanya Doli kepada peserta rapat.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Hadir dalam rapat tersebut Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ketua KPU RI Hasyim Asyari beserta jajaran anggota KPU lainnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja beserta jajaran, dan Ketua DKPP Heddy Lugito beserta jajaran.