Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatannya Banyak Ditolak MK, Ketua KPU Sebut Keinginan PPP Tembus Ambang Batas Tidak Tercapai

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari mengatakan keinginan PPP untuk dapat tembus ambang batas 4 persen dalam Pemilu 2024 tidak tercapa

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Gugatannya Banyak Ditolak MK, Ketua KPU Sebut Keinginan PPP Tembus Ambang Batas Tidak Tercapai
Tribunnews/Mario Sumampow
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Ia mengatakan keinginan PPP untuk dapat tembus ambang batas 4 persen dalam Pemilu 2024 tidak tercapai. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari mengatakan keinginan PPP untuk dapat tembus ambang batas 4 persen dalam Pemilu 2024 tidak tercapai.

Hal itu disampaikan Hasyim saat ditanya soal banyaknya gugatan PPP dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ditolak oleh Mahkamah Konsisten (MK).

“Sehingga konsekuensinya, ikhtiar dari PPP melalui jalur MK utk mencapai perolehan suara minimal batas untuk parliamentary threshold empat persen rupa-rupanya tidak dapat tercapai,” kata Hasyim di kawasan Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

“Karena putusan dismissal menyatakan sejumlah perkara PPP tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui ada 15 sengketa PPP yang diputuskan hari ini. Beberapa wilayah gugatan sengketa seperti Lampung, Banten, Aceh, Kalimantan Timur, Jawa Barat, hingga Papua Tengah

“Ya kalau kita perhatikan saya tidak hafal nomor perkaranya tetapi di antaranya yang paling menonjol di Jawa Barat tadi itu ada 19 kabupaten kota di Jawa Barat dan oleh mahkamah dinyatakan tidak memenuhi,” ujar Hasyim.

Berita Rekomendasi

“Itu artinya apa, perkara PPP untuk DPR RI sengketa hasil pemilu DPR RI di beberapa perkara berhenti sampai di sini, tidak dilanjutkan kepada pemeriksaan pembuktian,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas