MRP Se-Tanah Papua Temui Ketua MPR RI Bahas Pelaksanaan Pilkada Serentak
Minta Kepala Daerah di seluruh Tanah Papua Harus Orang Asli Papua, MRP Se-Tanah Papua Temui Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) se- Tanah Papua menemui Ketua MPR RI Bambang Soesatyo di Rumah Jabatan, daerah Widya Chandra, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Satu di antara aspirasi yang disampaikan kepada Bambang Soesatyo adalah permintaan agar Kepala Daerah di seluruh Tanah Papua mulai dari Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Walikota hingga Gubernur dan Wakil Gubernur harus Orang Asli Papua.
Aspirasi ini disampaikan kepada Bambang agar diteruskan juga kepada Presiden RI, Mendagri, Menko Polhukam, Ketua-ketua Partai Politik hingga KPU RI.
Ketua Asosiasi MRP se-tanah Papua Agustinus Anggaibak mengatakan, saat ini mereka memikul beban besar aspirasi dari masyarakat di seluruh tanah Papua yang menitipkan pada mereka agar memperjuangkan hak politik 'kesulungan' Orang Asli Papua pada Pilkada serentak November 2024.
"Yang intinya kami menyampaikan aspirasi yang sudah menjadi kesepakatan bersama MRP se- tanah Papua agar Calon Kepala Daerah di seluruh Papua haruslah Orang Asli Papua. Harus ada keputusan politik untuk ketentuan ini agar berlaku pada Pilkada serentak November 2024," ungkap Agustinus usai menemui Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Dia menjelaskan, aspirasi tersebut adalah keinginan terdalam dari seluruh masyarakat di tanah Papua yang saat ini sedang ditunggu-tunggu keputusannya.
"Jadi kami tadi menitipkan pada Ketua MPR RI agar bisa segera menyampaikan kepada lembaga negara terkait, termasuk Presiden dan juga KPU tentunya, sehingga pesta demokrasi yang sebentar lagi akan dilaksanakan khusus untuk wilayah Papua itu harus orang asli Papua," tegas Agustinus.
Baca juga: Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Bicara Pentingnya Antisipasi Kerawanan Pilkada 2024 di Papua
Pada saat ini lanjutnya masyarakat se-tanah Papua sedang menunggu hasil perjuangan MRP yang sudah sejak lama menjadi harapan masyarakat se-tanah Papua.
Dalam konteks ini lanjut Agus, MRP diharapkan akan memiliki kewenangan lebih untuk bisa memberikan rekomendasi mengenai keaslian para calon yang maju.
"Jadi nanti KPU harus melibatkan MRP secara aktif untuk hal ini," katanya.
Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua Pokja Agama MRP Provinsi Papua Izak Hikoyabi di depan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan bahwa permintaan tersebut tidak mengada-ada dan sangat beralasan.
Izak selain mengutarakan amanat UU Otsus mengenai afirmasi untuk Orang Asli Papua termasuk di bidang politik, juga mengingatkan bahwasannya Papua sudah memberikan banyak pada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Saatnya Orang Asli Papua meminta agar negara memperhatikan aspirasi mereka pada satu hal ini.
"Supaya tetap diingat bahwa Papua masuk jadi bagian NKRI ini bukan bawa kosong tetapi membawa dengan segala pengorbanan dan juga kekayaan yang ada untuk menghidupi negara ini. Harap ini dicatat sehingga wajar bahwa hari ini kami meminta pada negara, salah satunya soal ketentuan Para Calon Kepala Daerah di seluruh Tanah Papua harusnya Orang Asli Papua," tukas Izak.
Baca juga: Kisah Mistis Suanggi dari Tanah Papua Bakal Diangkat ke Layar Lebar
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyambut baik dan menganggap wajar adanya keinginan MRP tersebut. Dia pun membuka pintu komunikasi agar hal tersebut bisa disampaikan kepada Presiden.
Utamanya kata Bambang, hal ini sebaiknya juga disampaikan langsung pada Ketua-ketua Umum Partai Politik yang memiliki kendali penuh pencalonan para kepala daerah.
"Aspirasinya kita tampung dan melihat situasi yang ada di Papua ya kita anggap wajar adanya keinginan teman-teman MRP ini," tukas Bambang.
Selain aspirasi mengenai Calon Kepala Daerah, MRP juga meminta agar ada perubahan terbatas pada UU Nomor 2 Tahun 2021 mengenai Otsus. Ada pun pasal yang diusulkan agar diubah adalah Pasal 1 angka 22 mengenai definisi Orang Asli Papua.
MRP mengusulkan revisi sebagai berikut : Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari Rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Selatan. Dampak perubahan ini juga diikuti dengan pasal lain yang menyangkut Defenisi Orang Asli Papua.
Termasuk MRP meminta agar MRP memiliki wewenang memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, dan Bakal Calon Wali kota dan Wakil Wali kota yang diusulkan oleh penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah. Termasuk beberapa usulan lainnya.
Adapun yang hadir dalam pertemuan dengan Ketua MRP ini adalah Ketua MRP Provinsi Papua Tengah Agustinus Anggaibak, Ketua MRP Papua Barat Hudson Ferdinandus Waprak, Ketua MRP Provinsi Papua Nerlince Wamuar, Ketua MRP Papua Barat Daya Alfons Kambu, Ketua MRP Papua Pegunungan Agus Niklik Hubi, dan Ketua MRP Papua Selatan Damianus Katayu.