Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA hanya Butuh 3 Hari Putus Perkara Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Istana Bungkam, PDIP Berang

Mahkamah Agung (MA) hanya perlu waktu tiga hari untuk memutus perkara terkait syarat usia minimal calon kepala daerah.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in MA hanya Butuh 3 Hari Putus Perkara Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Istana Bungkam, PDIP Berang
hukumonline
Gedung Mahkamah Agung. Mahkamah Agung (MA) hanya perlu waktu tiga hari untuk memutus perkara terkait syarat usia minimal calon kepala daerah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) hanya perlu waktu tiga hari untuk memutus perkara terkait syarat usia minimal calon kepala daerah.

Dikutip dari situs kepaniteraan MA, perkara nomor 23 P/HUM/2024 ini dimohonkan oleh Ahmad Ridha Sabana, Ketua Partai Garda Republik Indonesia (Garda) dengan termohon Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari.

Perkara itu didaftarkan pada 23 April 2024 dan didistribusikan pada 27 Mei 2024. Lalu diputus pada 29 Mei 2024.

"Usia perkara 4 hari, lama memutus 3 hari," sebagimana tertulis di situs kepaniteraan MA.

Untuk diketahui, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah. Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada Rabu (29/5).

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Berita Rekomendasi

Melalui putusan tersebut, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.

Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon",

Baca juga: MA Putuskan Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah dalam Waktu 3 Hari, KY Diminta Turun Tangan

Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi: "....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota tersebut.

Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 membawa konsekuensi terkait siapa bakal calon kepala daerah yang bisa mendaftarkan diri dalam Pilkada Serentak 2024.

Putusan MA yang baru saja diketok itu mengubah batas waktu penghitungan usia bakal calon kepala daerah.

Semula, KPU mengatur bahwa usia bakal calon kepala daerah dihitung pada saat penetapan calon tersebut sebagai kandidat yang akan berlaga di Pilkada 2024.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas