MA hanya Butuh 3 Hari Putus Perkara Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Istana Bungkam, PDIP Berang
Mahkamah Agung (MA) hanya perlu waktu tiga hari untuk memutus perkara terkait syarat usia minimal calon kepala daerah.
Editor: Theresia Felisiani
Lebih lanjut, Chico menambahkan tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap reformasi.
"Mengakali hukum dengan hukum adalah bentuk pengkhianatan tertinggi pada cita-cita reformasi," pungkasnya.
Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengaku belum mendengar putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas usia kepala daerah.
Apalagi, putusan ini muncul saat ramai Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep didorong menjadi Cawagub Jakarta oleh Gerindra.
"Saya belum baca belum dengar, serius," kata Muzani.
Muzani pun juga belum mendengar kabar Kaesang didorong menjadi bakal cawagub Jakarta oleh Gerindra.
Isu itu pertama kali dihembuskan oleh Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
Nantinya, Kaesang akan dipasangkan oleh Wakil Ketua Umum Gerindra, Budisatrio Djiwandono yang akan maju di Pilgub Jakarta 2024.
"Enggak ada, saya belum tahu belum denger dan Pak Dasco belum cerita mengenai hal ini," katanya.
Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron mengatakan pihaknya mempersilakan masyarakat untuk berspekulasi terkait putusan MA. Dia pun enggan memberikan komentar mengenai hal tersebut.
"Silakan saja berspekulasi dengan keputusan ini," kata Herman.
Demokrat, kata Herman, siap mendukung hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas usia kepala daerah. Nantinya, partai berlambang mercy itu siap mengerahkan kadernya di parlemen untuk ikut mengubah PKPU.
"Kalau itu menjadi putusan hukum, hukum tetap dan itu harus dijalankan dilaksanakan dengan mengubah petaturan PKPU ataupun perundang undangan kami akan mengikuti terhadap hasil putusan itu," katanya.(Tribun Network/fer/igm/mam/wly)