Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Selisih Suara, Eks Anggota KPU Usul MK Adu Data Para Pihak Berperkara di Ruang Sidang

Menurutnya, hal ini merupakan modus dari penyelenggara pemilu. Sehingga penyelenggara pemilu akan beralasan tidak lagi memiliki waktu untuk mengecekny

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Soal Selisih Suara, Eks Anggota KPU Usul MK Adu Data Para Pihak Berperkara di Ruang Sidang
Tribunnews/MBR/Tribunnews/MBR/Zharfan Prasetyo
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), I Gusti Putu Artha (tengah), rapat dengar pendapat dengan Panitia Kerja Mafia Pemilu, Komisi II DPR RI, Di Jakarta. Selasa ( 12/7/2011) RDP KPU dengan DPR Komisi II Panja Mafia Pemilu. (Tribunnews/MBR/Zharfan Prasetyo) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KP)U RI periode 2007-2012, I Gusti Putu Artha mengusulkan adanya adu data antara KPU selaku termohon dengan pihak pemohon, terkait dan hasil pengawasan Bawaslu.

Adu data ini bisa menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah pesrselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pileg yang kerap dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hal ini disampaikan Putu selaku ahli dari pihak pemohon dalam sidang PHPU atau sengketa hasil Pileg perkara nomor 09 untuk pemilihan DPR - DPRD di Provinsi DKI Jakarta, di ruang sidang panel 3 Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

“Prinsip dasar rekapitulasi adalah jangan pernah menyisakan residu suara, selesaikan di situ apapun caranya,” kata Putu

Baca juga: Hakim MK Cecar Saksi KPU Salah Berikan Surat Suara ke Pemilih di TPS Samosir

Adapun dalam perkara ini pemohon mendalilkan adanya penambahan suara di 213 TPS di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Saksi pemohon telah menyampaikan keberatan, namun penyelenggara pemilu tidak mengoreksi atas keberatan dari parpol.

Putu yang juga pernah menjadi anggota KPU Provinsi Bali ini mengatakan semestinya jika ada keberatan, KPU Jakarta Utara terjun langsung mengkroscek data. 

BERITA REKOMENDASI

Jika lembar D.Hasil yang merupakan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan juga ada keberatan, maka perlu dilakukan kroscek. Usai rampung, maka dokumen tersebut baru kemudian ditandatangani.

Menurutnya, jika prosedur ini tidak dilakukan, maka penyelenggara dianggap melakukan pembiaran.

“Kalau prosedur ini tidak dilakukan jelas terjadi pembiaran,” ujarnya.

Baca juga: Sidang PHPU Legislatif: Nasdem Ungkap Ada Caleg PKS Kakak Beradik Merangkap Anggota KPPS di Sorong

Apalagi, lanjutnya, berdasarkan pengalamannya menangani permasalahan ini, modus yang kerap terjadi selalu memiliki locus de licti di tingkat kecamatan. 

Penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU, tidak menjadikan keberatan saksi peserta pemilu sebagai prioritas. Keberatan itu baru akan di cek jelang berakhirnya batas waktu rekapitulasi. 

Menurutnya, hal ini merupakan modus dari penyelenggara pemilu. Sehingga penyelenggara pemilu akan beralasan tidak lagi memiliki waktu untuk mengeceknya, dan berujung pada pembiaran keberatan dimaksud.

“Karena modus yang terjadi di berbagai tempat pengalaman saya urus semacam ini selalu terjadi di kecamatan, locus di kecamatan, selalu D.Hasil objek perkaranya, selalu politik buying time di buang ke atas, dan biasanya di berbagai tempat itu rekapitulasi akan terakhir-terakhir sehingga tidak ada waktu lagi, lalu di buang,” ungkap Putu.

Sehingga kata Putu, jika perkara masuk ke persidangan, solusi sederhananya adalah mengadu data milik berbagai pihak yang berperkara. Jika dalam hal adu data hakim konstitusi masih punya keraguan, maka mahkamah bisa meminta KPU membuka data C.Hasil agar semua persoalan terlihat jelas.

“Sederhana saja, pertama adu data Bawaslu berapa datanya yang disengketakan, data pemohon berapa, data termohon berapa, data pihak terkait berapa,” katanya.

“Kalau majelis masih ragu, cek lagi C.Hasil di 213 itu adu data sehingga clear semua,” lanjut dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas